Penetapan Jumlah DPS se-Balikpapan Sebanyak 521.113 Pemilih

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota Balikpapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Minggu (11/8/2024).

Adapun jumlah DPS yang ditetapkan KPU Balikpapan sebanyak 521.113 pemilih, dengan rincian 261.784 laki-laki dan 259.349 perempuan. Jumlah itu mencakup 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk se-Balikpapan.

Jumlah DPS tersebut tersebar dari enam kecamatan di Balikpapan, antaranya Kecamatan Balikpapan Timur terdapat 70.364 pemilih dan memiliki 139 TPS,  Kecamatan Balikpapan Barat sebanyak 68.731 pemilih dan memiliki 130 TPS, lalu Kecamatan Balikpapan Utara sebanyak 132.229 pemilih denngan total 254 TPS.

Kemudian untuk di Kecamatan Balikpapan Tengah sendiri terdapat 76.393 pemilih dengan total 145 TPS, selanjutnya Kecamatan Balikpapan Selatan terdapat 112.361 dengan jumlah 214 TPS, dan untuk Kecamatan Balikpapan Kota memiliki 61.055 pemilih dan 114 TPS.

“Total tersebut telah ditetapkan KPU Balikpapan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan DPS di tingkat Kota Balikpapan,” ujar Divisi Data dan Perencanaan KPU Kota Balikpapan, Makta kepada awak media disela kegiatan.

Makta menerangkan, dari total 996 TPS tersebut terdapat empat TPS Lokasi Khusus (Loksus) pada Pilkada 2024, yaitu dua TPS berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan dan dua TPS lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

“Jadi untuk TPS regulernya berjumlah 992 TPS, empatnya masuk di TPS Loksus, maka total seluruhnya ada 996 TPS,” imbuhnya.

Ditanya apakah jumlah tersebut bisa bertambah atau berkurang, kata dia, masih berpotensi untuk bertambah, terutama dari pemilih pemula dan pensiunan TNI-Polri, serta perpindahan penduduk yang dapat mempengaruhi data.

Setelah DPS ditetapkan, KPU Balikpapan akan mengumumkan hasil DPS selama 10 hari untuk mendapatkan tanggapan, masukan dan sanggahan dari masyarakat.

“Setelah DPS, akan ada proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk mengkoreksi kembali data-data itu, termasuk tanggapan dari masyarakat,” paparnya.

Namun untuk proses DPSHP, lanjutnya, akan dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ketika proses selesai dan dikembalikan ke KPU kota maupun provinsi, barulah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Untuk pengumuman DPT, sesuai dengan waktunya yakni sekitar tanggal 23 September 2024 mendatang,” pungkasnya. (milikku/ries)

151

Leave a Reply

Your email address will not be published.