Pengangguran Jual Sabu di Ciduk Polisi

Balikpapan, Metrokaltim.com – IR (21) ini terpaksa merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mako Polresta Balikpapan, setelah dirinya di bekuk oleh Opsnal Resnarkoba Polresta Balikpapan pada 5 April lalu di kawasan Balikpapan Barat lantaran memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, Tersangka di bekuk pada Senin 5 April lalu di kawasan Balikpapan Barat tepatnya di Gunung Bugis sekitar pukul 14.00 Wita.

Pengungkapan sabu-sabu seberat 100,47 Gram ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di jalan Merpati Gunung Bugis, Baru Ulu, Balikpapan Barat ada narkotika jenis sabu-sabu yang siap di edarkan. Setelah di lakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Resnarkoba Polresta Balikpapan di dapati seorang pria yang di curigai membawa tas kresek hitam, saat di periksa di dapati dua bungkus kristal berwarna putih di dalam plastik klip yang di duga kuat narkoba jenis sabu-sabu.

” Informasi di dapat langsung di lanjutkan dan berhasil mendapatkan tersangka dan barang buktinya,” ujar Turmudi saat pres rilis Kamis (8/4).

Ada dua paket Sabu yang di amankan oleh petugas, dan tersangka mengakui jika kristal berwarna putih tersebut merupakan miliknya.

Oleh Polisi tersangka dan barang buktinya berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 100.47 gram di bawa ke Polresta Balikpapan guna di lakukan pemeriksaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 tahun ,2009 tentang Narkotika.

(ries)

104

Leave a Reply

Your email address will not be published.