LBH KUMHAM Siap Membantu Masyarakat Tidak Mampu

Balikpapan, Metrokaltim.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institute (LBH KUMHAM) sudah memberikan layanan bantuan hukum gratis selama 7 tahun bagi masyarakat tidak mampu.
LBH yang menyasar kepada kaum marginal dan rakyat kecil siap memberikan bantuan hukum mulai dari kosultasi, mediasi, pendampingan ditingkat kepolisian sampai pembelaan dipengadilan.
Pengacara Rubadi, SH menjelaskan, pembentukan LBH bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma baik sebagai pelapor atau terlapor dan kategori masyarakat tidak mampu, tanpa dikenai biaya sedikitpun, serta mengatur tentang bantuan hukum bertujuan untuk menjamin hak konstitusi warga negara agar dapat mencapai kesejahteraan dan keadilan dihadapan hukum.
Berdasarkan UU NO 16 tahun 2011 dimana masyarakat miskin, apabila terkena masalah hukum bisa mengakses bantuan hukum secara gratis yg diberikan oleh pemerintah melalui organisasi-organisasi bantuan hukum.

“Kebetulan tahun ini kami ajukan akreditasi di Kementerian Hukum melalui badan pembinaan hukum nasional, untuk bisa mengakses anggaran bantuan hukum yang disediakan oleh negara kepada organisasi dalam menyelesaikan permasalahan hukum bagi rakyat yang tidak mampu. Jadi masyarakat mengadu apapun masalahnya akan dilayani tanpa biaya,” ujar Rubadi.
Dilanjutkannya, mengenai syarat memperoleh layanan bantuan hukum di LBH tersebut, masyarakat wajib membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kecamatan atau kelurahan.
“Tapi kalau sudah dinyatakan keluarga miskin (Gakin), yang mempunyai kartu miskin maka kami langsung bantu secara gratis,” paparnya.
Menurutnya, hadirnya organisasi bantuan hukum di Balikpapan dapat membantu masyarakat miskin yang tidak paham hukum untuk bisa mengadukan perkara baik pidana ataupun perdata tanpa harus terbebani biaya.
“Di pengadilan dan lapas, sudah ada pos-pos bantuan hukum gratis secara cuma-cuma. Sedangkan di kepolisian memang belum ada pos bantuan hukum yang stanby, biasanya penyidik yang memberitahukan kepada kami, baru kami bisa dampingi,” jelasnya.
Lain halnya kasus narkoba, karena musuh masyarakat maka ia tidak akan memberi bantuan hukum secara gratis, dan juga kasus anak dibawah umur, dimana ia harus menjaga masa depan anak tersebut.
Disinggung mengenai kemanakah calon pelapor atau terlapor untuk mengadukan masalah perkaranya, dirinya menerangkan dapat langsung datang di kantor langsung di alamat Jl Syarifuddin Yoes RT 11, No 11, Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan, atau melalui pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, juga bisa ke polisi penyidik untuk minta didampingi oleh penasehat hukum LBH.
Untuk kantor layanan LBH KUMHAM sendiri sudah tersebar dibeberapa daerah di Indonesia, seperti Depok, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banjarmasin, Samarinda, bahkan di Papua juga sudah ada, dan di Balikpapan sendiri menjadi pusat dari LBH ini.
“Khusus pusat kami memiliki advokat/Pengacara publik sebanyak 15 orang untuk melayani perkara litigasi, dan Paralegal kurang lebih 10 orang yang siap memberikan bantuan hukum non litigasi, untuk Paralegal backgroundnya tidak harus sarjana hukum, boleh lulusan SMA sederajad, atau mahasiswa hukum, dosen atau tokoh masyarakat yang kami didik dan berikan pelatihan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Rubadi yang juga Direktur di LBH yang dinaunginya ini, melakukakan edukasi kepada masyarakat melalui penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus bekerja sama dengan pemerintah daerah, agar implementasi bantuan hukum ini dapat diakses oleh masyarakat secara merata .
”Ya, saya ingin bersama media untuk menyampaikan sosialisasi ini kepada masyarakat, agar mereka memiliki masalah hukum mendapatkan akses keadilan segingga tercipta proses penegakan hukum yang fair dan masyarakat juga memiliki hak-hak hukum yang sama, sehingga bisa terlaksana sesuai dengan pancasila sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
(Mys/riyan)
