Balikpapan, Metrokaltim.com – Tidak pernah merasa jera dan berurusan dengan penegak hukum IB 45 tahun kini kembali berurusan dengan kepolosan Jatanras Polda Kaltim, lantaran aksi nekatnya mencuri sepeda motor milik warga.

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku terjadi pada 1 April 2021 lalu. Pelaku memasuki salah satu rumah warga yang berada di wilayah kampung baru Balikpapan barat. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong serta pintu rumah yang tidak terkunci. Saat masuk pelaku menemukan kunci motor yang tergeletak di meja dan langsung membawa kabur motor korban yang ada di depan rumah.

” Rumah kosong dan pintu tidak terkunci, disitulah pelaku melancarkan aksi nekatnya mencuri sepeda motor,” ujar AKBP Agus Puryadi saat Press rilis dengan awak media Kamis (8/4) siang.

Korban yang tidak mendapati kuda besinya berada pada tempatnya, kemudian korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Atas dasar laporan tersebut kemudian polisi langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku. Dan berhasil menciduk IB pada hari yang sama.

” Langsung pada hari itu kota kejar dan tangkap dan kota amankan barang bukti berupa motor yang di curi,” jelasnya.

Bukan kali ini saja aksi IB melakukan aksi pencurian, IB juga merupakan residivis kasus yang sama dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.

” IB merupakan pelaku pencurian segalanya jenis barang yang mudah di bawa dan dijual, seperti HP, dan laptop sehingga mudah untuk menjualnya,” ungkap AKBP Agus Puryadi.

Untuk modus pencurian yang dilakukan oleh tersangka dengan cara berjalan saja keliling Balikpapan, jika ada rumah kosong pelaku langsung masuk dan mengambil barang elektronik yang mudah di bawanya.

” Kebetulan saat beraksi hanya mendapatkan kunci motor jadi motor yang dicurinya,” pungkas Agus

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka IB akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(ries)

112

Leave a Reply

Your email address will not be published.