Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Samboja, 15 Poket Sabu-sabu Siap Edar Diamankan

Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Polsek Samboja suksek meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinsial R. Di tangan pria tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan belasan paket sabu-sabu siap edar.

Kapolsek Samboja, Iptu Reza Pratama mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari laporan masyarakat. Kepada polisi, warga mengadukan jika sebuah indekos di Kelurahan Sungai Seluang, RT 001, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, kerap terjadi transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Samboja bergegas menggelar penyelidikan. Pada Senin (24/8) siang, petugas menggerebek indekos yang dilaporkan itu. Dari hasil penggerbekan ini petugas menemukan R. Tanpa basa-basi, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap R. Di sinilah petugas berhasil mengungkap narkoba.

“Kami menemukan 15 poket kecil isi sabu-sabu di kantong celana saudara R,” kata Reza kepada awak media, Selasa (25/8).

Belasan poket serbuk setan itu, sebut Reza, memiliki berat 1,06 gram bruto. Semua barang haram ini segera diamankan petugas. Namun, selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba. Diantaranya satu korek api, dua pipet kaca, satu sendok takar, satu timbangan digital hitam, 10 plastik klip dan uang tunai senilai Rp 100 ribu.

“Semua barang bukti yang dimaksud itu telah diakui tersangka sebagai miliknya,” ungkap perwira balok dua itu.

Dengan ditemukannya barang bukti narkoba itu membuat R tak berkutik. Dia pun pasrah dikeler petugas ke Mapolsek Samboja untuk diproses hukum. Di kantor polisi itu juga R ditahanan di sel tahanan. Akibat perbuatannya, polisi menjerat R dengan Pasal 114 ayat 1 joncto Pasal 112 ayat 1 UURI 35/2009, tentang Narkotika.

“Ya, tersangka dan barang buktinya telah kami amankan di Polsek Samboja untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Samboja.

(tya/riyan)

223

Leave a Reply

Your email address will not be published.