Perwali 23 Masih Tahap Sosialisasi, Pekan Depan Siap-Siap Dapat Sanksi
Balikpapan, Metrokaltim.com – Sosialisasi beserta razia mulai digencarkan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 23 tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk penegakkan regulasi terkait Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Zulkifli mengatakan, sepekan ini pihaknya merencanakan operasi atau razia untuk penegakan aturan baru tersebut. “Sebenarnya sebelum ini juga sudah beredar di masyarakat (jadwal razia, Red) untuk penegakan perwali,” terang Zulkifli.
Razia akan dilakukan sampai tanggal 29 Agustus mendatang. Sasarannya adalah seluruh wilayah kecamatan di kota Balikpapan. Pelaksanaan penegakan peraturan tersebut dilaksanakan dua kali dalam sehari.
“Razia sepekan ini masih dalam bentuk teguran lisan sambil terus kami lakukan sosialisasi. Jadi kami belum menggunakan sanksi denda. Untuk sanksi denda akan mulai dilakukan di pekan kedua,” bebernya.
Razia sendiri akan dilakukan secara gabungan. Per harinya sekira 28 sampai 30 petugas turun melakukan razia. Tak hanya Satpol PP, sejumlah dinas terkait juga akan dilibatkan. Misalnya untuk razia yang dilakukan di pasar, maka akan melibatkan Dinas Perdagangan.
“Kami gilir, pertama sosialisasi di Jalan Raya dulu. Kemudian pasar, pertokoan dan bisa sampai ke kafe terutama di malam hari,” tegas Zulkifli.
Jika mengacu perwali ada empat hal yang ditertibkan untuk perorangan. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M)
Kemudian untuk fasilitas umum atau pemenuhan oleh pelaku usaha, ada beberapa hal yang diatur terutama bagi pengelola usaha. “Misalnya mereka berkewajiban melakukan sosialisasi terutama kepada karyawan mereka sendiri,” urainya.
selain itu juga ada sejumlah aturan lain seperti penyediaan tempat mencuci tangan dan mengupdate informasi tentang Covid-19. Menurutnya beberapa hal ini sebenarnya sudah dijalankan selama ini.
“Selain itu untuk razia ini sudah dilaksanakan sesuai mekanisme penyidikan meskipun masih sosialisasi. Kita dalam perwali mengenakan sanksi meskipun lisan tapi tetap penyidikan mengacu SOP. Mereka juga mendapatkan surat tanda bukti pelanggaran,” pungkasnya.
(ftm/riyan)
149