Pengedar Sabu Usia Senja di Ciduk BNNK Balikpapan

Balikpapan, Metrokaktim.com – Seakan tidak pernah jera masuk bui dalam kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu. Diusianya yang senja (64) IBR alias Bora Kembali harus masuk jeruji sel besi setelah di ciduk oleh petugas BNNK Balikpapan.
Berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Adil Makmur Kelurahan Baru Ulu.Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan menciduk tersangka IBR alias Bora. Usai di lakukan penggeledahan di dapati satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang di duga sebagai Narkoba jenis sabu-sabu. Oleh petugas BNNK Balikpapan, tersangka kemudian di bawa menuju kerumahnya yang terletak di jalan Letjen Suprapto RT 37. Dari hasil penggeledahan di dapati kembali dua bungkus bening lainnya yang berisi kristal putih.
” Awalnya kita tangkap pelaku di jalan Adil Makmur kita dapatkan satu paket sabu, setelah di lakukan pengembangan di rumah tersangka di temukan kembali dia paket sabu yang terbungkus plastik bening,” jelas Kompol Muhammad Daud selaku Kepala BNNK Balikpapan saat pres rilis (6/4).
metrokaltim.com
Dari pengakuan tersangka Bora, narkoba jenis sabu-sabu yang ada pada dirinya di peroleh dari temannya (T) , Diman barang haram tersebut rencananya akan di jadikan paketan kecil dan di jual kembali.
” Ada tiga paket sabu dengan berat 18,62 gram yang di peroleh dari temanya (T) ini dan akan di edarkan kembali dalam paketan kecil,”ucap Daud.
Saat ini teman tersangka Bora yang berinisial T telah menjadi DPO BNNK Balikpapan, sementara Bora di amankan petugas BNNK Balikpapan.
Oleh BNNK Balikpapan, barang bukti milik tersangka Bora di lakukan pemusnahan yang di saksikan oleh kejaksaan negeri Balikpapan , Jaksa penuntut umum dan Pegadaian.
” Sudah kita musnahkan dan dilakukan oleh tersangka sendiri, sisanya akan di jadikan barang bukti dipersidangan,” pungkas Muhammad Daud.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan subsider pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ries/ ryan)
