Penjelasan DPRD Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dalam Rapat Paripurna
Balikpapan, Metrokaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2021, Senin (18/1) siang.
Saat ditemui awak media, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, kegiatan paripurna ini untuk memberikan nota penjelasan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017, tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
“Yang mana kita dengarkan bersama-sama tadi, bahwa pak wali kota memberikan penjelasan tentang ketertiban umum,” ucap Sabaruddin.
Tidak hanya itu, tetapi dirinya akan mengatur jadwal kepada badan musyawarah DPRD, untuk memberikan tanggapan kepada fraksi-fraksinya.
Karena soal kepentingan ketertiban umum ini fraksi-fraksi punya pandangan tersendiri. “Kami nanti dengarkan saja, pandangan-pandangan yang disampaikan oleh setiap fraksi, apakah ada masukan dari penyampaian pemerintah kota atau ada kritis yang disampaikan,” terangnya.
Dan secara luasnya, wali kota sudah menyampaikan kepada semua terkait ketertiban umum itu, memang ada perubahan dalam peraturan daerah.
“Dan lebih rincinya, kami persilahkan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan jawabannya mengenai tanggapan pak wali,” ujarnya.
Mengenai jawaban itu tentu fraksi-fraksi akan menyampaikan gambaran, karena keputusan dewan disampaikan terkadang kolektif kolegial, tetapi itu keputusan masing-masing fraksi.
(Mys/riyan)
