Penolakan ke MPD PKS Digantung, Syukri Wahid dan Amin Hidayat Mengambil Jalur Hukum

Balikpapan, Metrokaltim.com – Permasalahan internal Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sosial (DPD PKS) Balikpapan dengan Syukri Wahid dan Amin Hidayat sebagai anggotanya, sampai saat ini belum terselesaikan. Sehingga ia memutuskan untuk mengambil jalur hukum.

Bahkan usai sidang Majelis Penegakkan Disiplin (MPD) PKS Balikpapan November 2021 lalu, keduanya diputuskan telah dipecat dari keanggotaan PKS. Menyikapi hal tersebut Syukri Wahid dan Amin Hidayat didampingi kuasa hukumnya Agus Amri menggelar jumpa pers, Rabu (2/2/2022) pagi.

Pada kesempatan ini, Syukri Wahid menjelaskan, usai sidang MPD PKS, ia sudah menyampaikan penolakan kurang lebih dua bulan. Dan sampai saat ini belum ada keputusan (gantung).

“Saya ingin status hukum yang jelas. Karena dampaknya bukan cuma partai, tapi kepada saya dan rekan saya di DPRD,” ucap Syukri Wahid di depan awak media.

Untuk itu pihaknya akan menempuh jalur hukum, untuk menentukan cara agar haknya dapat diraih, baik dalam aspek putusan hukum di internal dan juga proses yang di alami dari awal dan akhir

“Saya sudah jelaskan ini mengandung kerugian bagi saya, sehingga hari ini kami akan menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukum kami untuk menjadi pendamping saya dan kuasa pak Amin dalam mengambil langkah hukum,” jelas Syukri.

Ditempat yang sama, Amin Hidayat juga ingin mencari kepastian hukum setelah apa yang diputuskan pada awal November lalu, bahwa dirinya berdua sudah diberhentikan dari PKS. Dan memberikan persepsi melalui jalur internal.

“Penolakan kami diterima atau ditolak, ini yang menjadi kebutuhan kami berdua untuk menjelaskan status kami, apakah diterima eksepsi kami atau tidak,” tegas Amin Hidayat.

Lebih jauh, Agus Amri selaku kuasa hukumnya memaparkan, bahwa banyak keganjalan dari keputusan MPD PKS Balikpapan. Maka itu mereka mengambil langkah hukum untuk segera melakukan pengujian dan evaluasi tehadap permasalahan ini, karena sejauh ini di tingkat wilayah juga digantung.

Ditingkat wilayah pun belum ada info dan kejelasan, hal ini yang membuatnya untuk tidak tinggal diam diri.

“Untuk itu kami membawa persoalan ini keranah hukum, baik terkait aspek prosedur bagaimana proses ini dijalankan, dan aspek materil yang merupakan subtansi atau hal-hal yang dituduhkan oleh klain kami yang dilanggar,” paparnya.

Dikatakannya, bahwa MPD PKS Balikpapan tidak berwenang menjatuhkan sangsi displin berat berupa pemberhentian atau pemecatan, itu kewenangan dari Mahkamah Partai yang berkedudukan di Pusat.

Ini juga keganjalan yang ia temukan disamping juga klainnya tidak diberi kesempatan untuk membela diri, karena siapapun berhak untuk mengklarifikasi dan pemberlakukan adil dalam proses peradilan.

“Sehingga ada proses yang tidak adil dan bahkan ada hukum acara yang kita tidak tahu diinternal partai kita sendiri, sesuatu yang aneh,” mengaku heran.

Amri menambahkan, dia tidak bisa jamin semua tunduhan itu palsu, nah ini disampaikan orang-orang yang terlibat dalam memberikan keterangan palsu yang fitnah, justru jadi dasar bagi MDP PKS untuk menjatuhkan sangsi pemecatan yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Balikpapan yang masih dalam proses untuk memanggil dan memeriksa orang-orang.

“Kami sudah laporkan yang memberikan keterangan palsu kepada pihak MDP PKS Balikpapan, sehingga kami sudah melakukan gugutan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan beberapa pihak, baik PKS Kota Balikpapan maupun pihak MDP PKS. Hal ini sudah dilakukan tinggal menunggu sidang perkara dan diperiksa oleh hakim PN Balikpapan,” pungkasnya.

(Mys/Ries)

106

Leave a Reply

Your email address will not be published.