Pentingnya Masyarakat Mengetahui Perubahan Pajak Daerah

Balikpapan, Metrokaltim.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim DR H Yusuf Mustafa melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kegiatan di gelar di Aula Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara (Balut) yang diikuti perwakilan RT se-Balikpapan Utara berkumpul  mendengarkan sosper tentang pajak daerah, di Aula Kelurahan Graha Indah, Balut.

Yusuf memaparkan, dengan disahkan Perda No 1 Tahun 2019, maka perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pajak daerah. Dirinya berikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban pajak meskipun dalam kondisi pandemi.

“Dan kepada Ketua Satgas covid-19 Balikpapan yang telah memberikan rekomendasi ijin sehingga sore ini bisa berjalan lancar,” akunya Yusuf dalam paparannya.

Menurutnya, masyarakat bukannya tidak paham tentang pajak, namun produk hukum pajak maupun pelayanan pajak selalu ada perubahan. Adanya perubahan perda nomor 1 tahun 2011 ini, ia perlu sosialisasikan.

Menurutnya, sosper tentang pajak ini memiliki maksud dan tujuan agar penerimaan pajak daerah jauh lebih optimal. Apalagi ditunjang dengan adanya fasilitas yang dimiliki Bapeda di kelurahan ini.

“Disini bisa jemput bola, yang biasa bayar pajaknya jauh, dengan adanya fasilitas ini masyarakat diberi kemudahaan dan termotivasi untuk bayar pajak,” ucapnya.

Ia mengatakan, jika masyarakat sadar membayar pajak, sehingga akan meningkatkan pendapatan daerah yang dianugerahkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Ada lima pajak yang disosialisasikan dalam sosper ini yang menjadi kewenangan provinsi yakni pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok.

“Dengan adanya perda ini, kami berharap masyarakat tahu dengan hak dan kewajibannya. jika masyarakat bayar pajak maka hasilnya kembali ke masyarakat dan jika tidak membayar konsekuensinya akan didenda,” ungkapnya.

(Mys/riyan)

136

Leave a Reply

Your email address will not be published.