Penyelundupan Kayu Ulin Terbongkar, Ratusan Batang Ilegal Disergap di Pelabuhan Semayang
Sinergi TNI AL, kepolisian, dan aparat kehutanan dalam Operasi Satgas Samurai 26.1 berhasil membongkar dugaan jaringan kayu ilegal. Foto: Ries
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Upaya penyelundupan kayu ulin tanpa dokumen sah kembali menjadi sorotan setelah tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman ilegal di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan distribusi hasil hutan, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang rawan disalahgunakan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan batang kayu ulin dengan total volume sekitar 6,6 meter kubik. Selain barang bukti, satu unit truk pengangkut serta dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga dalam Operasi Satgas Samurai 26.1 Pusintelal Satgas Intelmar 2026. Operasi tersebut melibatkan unsur TNI Angkatan Laut, kepolisian, serta aparat penegak hukum di bidang kehutanan.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengiriman kayu ulin ke luar Kalimantan Timur. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif di sejumlah titik distribusi yang dicurigai.
“Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kendaraan yang menjadi target di kawasan pelabuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan muatan,” ujar Topan.
Dokumen yang dibawa sopir truk menyebutkan bahwa muatan berupa kayu olahan jenis veneer. Namun, setelah diperiksa di lapangan, petugas mendapati bahwa isi truk justru berupa kayu ulin dalam bentuk batang utuh. Selain itu, terdapat perbedaan data terkait identitas kendaraan, pengemudi, hingga tujuan pengiriman.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa dokumen yang digunakan tidak sah. Dalam dokumen tertulis tujuan pengiriman menuju Pulau Jawa, tetapi hasil penelusuran menunjukkan kayu tersebut diduga akan dikirim ke wilayah Sulawesi.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengidentifikasi sebuah gudang di kawasan Loa Janan, Samarinda, yang diduga menjadi sumber kayu ilegal tersebut.
Dalam penindakan lanjutan, petugas mengamankan seorang kepala gudang beserta tambahan barang bukti berupa kayu ulin olahan dan satu unit kendaraan pikap. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul kayu, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Pihak berwenang menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan guna mencegah praktik serupa, sekaligus menjaga kelestarian hutan di Kalimantan.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
38
