Penyidik Polri Temukan Bukti Baru, Kasus Korupsi Rumah Susun Jakarta Barat Terus Digali
JAKARTA Metrokaltim.com – Penyidik dari Kortastipidkor Polri melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan proyek dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015, yang diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 649,89 miliar.
Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Bukti-bukti ini semakin memperjelas alur penyidikan yang terus berkembang. “Kami akan terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” tegas Cahyono.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa pada 17 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (NO), karena mengandung cacat formil. Keputusan ini menegaskan bahwa penyidikan terhadap RHI akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Keputusan ini penting untuk mencegah preseden yang bisa menghambat proses hukum di masa depan. Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambah Cahyono.
Dengan temuan bukti baru dan penolakan gugatan pra-peradilan, Kortastipidkor Polri memastikan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di setiap tahap penyidikan. (*).
Penulis: Ries
Editor: Alfa
577
