Percobaan Pencurian Sarang Walet: Tiga Diamankan, Dua Buron di Balikpapan

Foto: Tiga Pelaku Pencurian Sarang walet di Bekuk Polsek Balikpapan Utara
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Tiga orang tersangka dalam kasus percobaan pencurian sarang walet di Jalan Bhayangkara, Graha Indah, Balikpapan Utara pada hari Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 19.40 Wita berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih, yang diwakili oleh Kanit Reskrim, Ipda Elfra Sitepu mengonfirmasi peristiwa tersebut.
“Ya, benar, telah terjadi percobaan pencurian sarang walet di wilayah Graha Indah,” ungkap Ipda Elfra, Minggu (3/3/2024).
Kejadian ini dimulai ketika para pelaku memanjat bangunan hingga mencapai atap sarang walet yang dimiliki oleh korban. Namun, upaya mereka terendus oleh seorang saksi yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik bangunan.
“Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara segera merespons dan menuju ke lokasi kejadian,” jelas Ipda Elfra.
Saat petugas tiba di lokasi, mereka dibantu oleh anggota Polsek Balikpapan Barat dan menemukan bahwa para pelaku telah dikerumuni oleh warga setempat.
Adapun identitas dari tersangka tersebut adalah ES (51), US (36), dan YS (45). Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian oleh pihak berwajib.
“Kedua tersangka yang buron masih dalam pengejaran,” ungkap Ipda Elfra.
Para pelaku kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, barang bukti yang berhasil disita termasuk satu unit SPM Vario Merah, dua buah tali tambang dengan panjang masing-masing sekitar 60 meter, berbagai jenis tas, serta alat-alat seperti gergaji lipat, parang, pisau, senter kepala, kunci ringpas, dan lain sebagainya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Dalam hal ini, hukum akan ditegakkan dengan tegas,” tegas Ipda Elfra.
