Curi Perhiasan Tetangga, IY di Bekuk Opsnal Polsek Utara

Foto: tersngka IY dan Barang Bukti hasil curian Saat Press Rilis

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Seorang pria berusia 22 tahun yang diidentifikasi dengan inisial IY telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Balikpapan Utara karena dugaan aksinya dalam melakukan pencurian di sebuah kediaman yang terletak di Jalan Karang Jati Dalam, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Balikpapan Utara, AKP Singgih, yang dihubungi melalui Kanit Reskrim, Ipda Elfra Sitepu, membenarkan kejadian tersebut.

“Iya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci,” jelas Ipda Elfra Sitepu pada hari Minggu (3/3/2024).

Ipda Elfra Sitepu juga menambahkan bahwa pelaku diduga berhasil membawa sejumlah barang berharga milik korban, antara lain 1 unit ponsel Realme C35, perhiasan kalung seberat 16 gram, perhiasan cincin seberat 2 gram, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 17 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari beberapa saksi, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang terletak di Jalan Jendral A. Yani, Karang Jati, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

“IY saat ini telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Elfra Sitepu.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“IY berisiko mendapat hukuman penjara dengan maksimal 5 tahun,” tambah Ipda Elfra Sitepu. (Ries).

203

Leave a Reply

Your email address will not be published.