Perda APBD Perubahan Tahun 2021 Disepakati

Balikpapan, Metrokaltim.com – DPRD kota Balikpapan gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap jawaban wali kota dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama DPRD atas Rancangan peraturan daerah (Raperda) Balikpapan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2021.

Usai rapat Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menjelaskan, rapat kali ini menyelesaikan tahapan-tahapan dari pembahasan APBD Perubahan tahun 2021. Dan hari ini (23/9) tahapan terakhir dari semula usulan Raperda APBD Perubahan 2021 telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2021.

“Dan selanjutnya, dari kesepakatan hari ini (23/9), akan segera diusulkan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi kurang lebih selama tujuh hari kerja,” ucap Abdulloh ditemui awak media di ruang rapat gabungan, Kamis (23/9) siang.

Lanjutnya, setelah kembali dievaluasi Gubernur, jika Raperda yang sudah menjadi Perda APBD Perubahan tidak bermasalah dan tidak ada hal-hal yang krusial, maka akan segera disepakati kembali serta diumumkan di dalam rapat Paripurna untuk dilaksanakan APBD Perubahan tahun 2021.

Ia menambahkan, tugas DPRD setelah pembahasan sampai tahapan akhir selesai dan ditetapkan, maka akan dikembalikan kepada executive di OPD masing-masing. Untuk segera melaksanakan APBD Perubahan, mengingat waktu efektifnya tinggal Oktober-Desember.

Rapat Paripurna digelar secara off line dan online.

“Karena tanggal 15 Desember sudah tutup buku. Maka penyerapan APBD Perubahan ini dapat diserap dengan baik, sesuai target OPD pada akhir tahun ini dengan penyerapan diatas 90 persen,” tambah Abdulloh.

Dalam paripurna melalui zoom meeting, Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan, secara umum ringkasan APBD Perubahan Tahun 2021, dimana hal tersebut sudah ditandatangani dan menjadi komitment bersama Pemerintah Kota dan DPRD Balikpapan.

“Yang disetujui pada hari ini, yakni pendapat daerah yang semula Rp 2,179 Triliun menjadi Rp 2,148 Triliun atau turun sebesar Rp 31,1 Miliar. Dan belanja daerah yang semula Rp 2,283 Triliun kini menjadi Rp 2,796 Triliun atau naik sebesar Rp 512,93 Miliar. Kemudian defisit anggaran yang semula ditetapkan dinas Rp 104,63 Miliar menjadi Rp 648,58 Miliar,” tegasnya.

Rahmad berharap Pemerintah Provinsi segera melakukan evaluasi hingga APBD P Tahun 2021 dapat segera ditetapkan menjadi Perda.

“Sebagai penanggung jawab APBD Perubahan, mengintruksikan kepada seluruh OPD selaku pelaksana atau pengguna anggaran, agar memperhatikan secara sungguh-sungguh untuk manfaatkan waktu yang tersisa se-efektif mungkin dalam rangka merealisasikan perubahan APBD 2021, sehingga penyerapan anggaran dapat lebih maksimal lagi,” pungkasnya.

(Mys/riyan)

174

Leave a Reply

Your email address will not be published.