Perda RTRW Sah, 2026 Samarinda Bebas Tambang, Pemkot Kembangkan Sektor Industri, Jasa dan Perdagangan
SAMARINDA, Metrokaltim.com – Dengan disahkannya perda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042 yang digelar di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu Kalimantan Timur pada Jumat (17/2/2023).
Dalam perda tersebut tidak ada zona tambang di Kota tepian, julukan Kota Samarinda.
“Kitakan memberi kesempatan sampai 2026, jadi masih ada kesempatan bagi pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) untuk melakukan aktivitas batu bara hingga tahun 2026,” ucap Andi Harun kepada awak media saat ditemui di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jumat (17/2/2023).
Ia katakan kebijakan tersebut merupakan sebuah perencanaan fundamental Pemkot Samarinda di bawah masa kepemimpinannya bahwa 2026 Samarinda itu seluruhnya itu bebas dari zona tambang.
Pemkot Samarinda terus berupaya pada tahun 2023 ini untuk memfokuskan mempersiapkan kota Samarinda menjadi kota industri jasa dan perdagangan.
Dirinya juga berharap pelaku usaha dan masyarakat, bisa menyesuaikan fokus pembangunan ekonomi di Samarinda.
“Kita ingin betul-betul Samarinda tidak bergantung pada perekonomian yang berbasis pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,” tutur Andi Harun.
Dirinya berharap kebijakan yang di ambilnya bisa mendapatkan dukungan dari masyarakat, terlebih tambang banyak merugikan masyarakat Samarinda
“Saya kira kita semua sepakat dan sependapat, cukup sudah bukti tanah longsor dan banjir yang selalu menimpa Kota Samarinda,” tegasnya. (*/ Ries).
268