Perjanjian Kerjasama Antara Pemkot Balikpapan dan BPJS Kesehatan Terkait JKN
Balikpapan, Metrokaltim.com – Untuk mendukung visi misi Wali kota Balikpapan dalam Program BPJS Kesehatan Gratis untuk kelas 3 mandiri warga Balikpapan. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan BPJS Kesehatan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) peyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Perjanjian dilakukan dengan penandatanganan bersama antara Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti di Gedung BSSC Dome, Sabtu (6/11).
Rahmad Mas’ud menyampaikan, terhitung mulai 1 Oktober 2021 seluruh warga kota Balikpapan yang memiliki BPJS kelas 3 digratiskan. Jika ada warga yang sebelumnya peserta BPJS Kesehatan kelas 1 ataupun 2 terdampak pandemi covid-19, juga akan ditanggung oleh pemerintah dengan persyaratan turun kelas 3.
“Mungkin nanti dokter Dio (Kepala Dinas Kesehatan) mencari simulasinya. Termasuk penurunan-penurunan kelas, jika memang dia kelas 2 atau kelas 1 dan tidak mampu nanti kita akan fasilitasi di kelas 3,” ucap Rahmad Mas’ud disela sela penandatangan.
Namun jika menginginkan turun kelas 3 dan memang terdampak maka pihak kelurahan akan mengecek warga yang tidak sanggup membayar iuran.Bahkan petugas dari kelurahan setempat juga akan mendatangi warga bersangkutan untuk melakukan verifikasi. Sehingga dia meminta masyarakat tidak berbohong, jika harus dibantu akan dibantu.
“Karena tim dari keluarahan akan mengecek ke rumahnya langsung, apakah ini layak untuk diberikan BPJS Kesehatan kelas 3 atau tidak,” imbuhnya.Tidak hanya itu, Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disukcapil) akan mengantisipasi lonjakkan penduduk setelah adanya program BPJS Kesehatan gratis kelas 3 bagi warga Balikpapan.
“Mengantisipasi lonjakkan warga yang masuk atau menjadi warga Balikpapan tentunya nanti kita akan antisipasi, nanti kita bicarakan bersama OPD terkait. Artinya nanti bisa koordinasi, kalau memang berhak menerima saya pastikan dan saya jamin mereka akan mendapatkan pelayanan BPJS gratis karena ini adalah perintah UU,” tegasnya.
Lebih jauh Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mengatakan, pada 2024 minimal 98 persen dari total penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta JKN. Ia pun mengapresiasikan kebijakan Pemkot Balikpapan yang menjamin kesehatan warga Balikpapan sesuai dengan motonya.
“Karena di dalam Undang-undang menjadi kewajiban bagi negara memberikan jaminan soal bagi warganya. Di Pasal 34 ayat 2 negara menjamin seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Ali mengemukakan, cara yang dilakukan Wali kota merupakan cara yang jitu untuk merealisasikan jaminan kesehatan untuk 130 ribu warga tidak mampu, atau yang terdampak covid-19. Dia berharap, daerah lain di Kaltim mengikuti kebijakkan Pemkot Balikpapan dalam penyelenggaraan JKN.
“Kami berharap Kota Kabupaten di Kaltim segera mengikuti yang ada di Balikpapan,” pungkasnya.
(Mys/riyan)
167