Perjelas Inpres P4GN, DPRD Paser Kunker ke BNNP Kaltim

Samarinda, Metrokaltim.com – Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, serta Komisi I melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Jumat (5/3).

Kedatangan ini terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Rombongan diterima langsung oleh Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Drs Iman Sumantri, MSi

Dikatakan Hendra, jika kedatangannya bersama jajaran unsur pimpinan dan komisi I, untuk mengetahui secara detail penjalasan dari Inpres itu. Termasuk, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Sehingga pihaknya dapat melakukan pengawasan dengan tepat.

Unsur pimpinan DPRD dan jajaran Komisi I melaksanakan kunker ke BNNP Kaltim. Perjelas fungsi pengawasan sesuai Inpres P4GN. (FOTO: Istimewa/Humas DPRD)

“Ya bagaimana kami melakukan fungsi pengawasan pada pemerintah daerah terkait P4GN di Paser,” kata Hendra Wahyudi.

Lanjut Hendra, pihaknya mengharapkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser, segera mungkin melakukan komunikasi dengan BNN Pusat. “Dengan begitu, upaya P4GN di Kabupaten Paser dapat lebih maksimal,” terang dia.

Lanjut Hendra, dari tukar pikiran yang dilakulan terkait Inpres Nomor 2 tahun 2020, diketahui jika presiden menginstruksikan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan memfasilitasi kepala BNN dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN 2020-2024.

Seperti diketahui, letak geografis pun dibahas dalam pertemuan. Yang mana Kabupaten Paser berbatasan langsung dan menjadi gerbang Provinsi Kaltim dan Kalsel. Ia pun meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama terlibat dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini.

“Ayo sama-sama terlibat dalam memberantas narkoba. Masyarakat dapat memberikan informasi, mengajak keluarga untuk tak terjerumus. Serta jika mendapati pecandu, bisa didorong untuk dilakukan rehabilitasi,” tandasnya.

(adv/sya/riyan)

168

Leave a Reply

Your email address will not be published.