Permasalahan Sampah Menjadi Fokus Utama di Lingkungan Graha Indah

Balikpapan, Metrokaltim.com – Untuk menyerap aspirasi masyarakat, Anggota DPRD Dapil Balikpapan Utara (Balut) Syarifuddin Oddang menggelar kegiatan reses di Perum PGRI Graha Indah, Kelurahan Graha Indah, Balut, Selasa (29/3/2022) malam.

Ketua RT 24 Graha Indah Yahya mengeluhkan terkait dengan Penerangan Jalan Utama (PJU) yang mati. Meski sudah dilaporkan, tetapi sampai saat ini belum terealisasi.

“Dulu kalau lampu mati, tinggal telpon bisa langsung diperbaiki, tetapi sekarang kalau laporan harus menunggu sampai berhari-hari, baru mendapat respon,” keluhnya Yahya.

Menyikapi hal tersebut, Syarifuddin Oddang memaparkan, untuk usulan yang disampaikan warga lebih mendasar terkait dengan permasalahan sampah yang berada dilingkungan Perumahan Graha Indah yakni PGRI dan Asabri, kemudian Perumahan Bakit Batuah, Kelurahan Graha Indah.

Bagaimana bisa dibangunkan TPS, jika lokasi tersebut belum masuk dalam fasilitas umum (fasum), sehingga agak sulit untuk membangun landasan, maka itu ia minta para ketua RT disana untuk dapat berkoordinasi dengan pihak pengembang.

“Supaya ada status tanah yang diberikan kepada pemerintah kota, agar bisa dibangunkan tempat sampah yang layak,” ucap Syarifuddin Oddang saat ditemui awak media usai reses.

Selain itu, warga juga mengusulkan perbaikan jalan lingkungan. Kemudian menghadapi PPDB tahun 2022 ini yang menjadi persoalan ini berada di SMKN 6, karena belum ada penambahan untuk rombelnya.

Sementara untuk SD/SMP masih bisa tercover, karena dari informasi yang diterima dari Kepala dinas pendidikan sebelumnya (Muhaimin) bahwa akan dibukanya sekolah terpadu di Balikpapan Utara.

Untuk lahan sekolah baru berproses, maka itu saat pembahasan tahun 2021 lalu ia meminta kejelasan, karena jangan sampai warga sudah berharap, tetapi belum juga terlaksana.

“Jadi bukan Pemkot yang lambat, tetapi proses dari pengembang itu sendiri yang lambat,” jelasnya.

Untuk usulan Penerangan Jalan Utama (PJU) dibagi menjadi dua kategori, untuk tiang di bawah 4 meter melalui dana kelurahan, sedangkan untuk tiang diatas 4 meter menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub).

(Mys/ Ries)

240

Leave a Reply

Your email address will not be published.