Permudah Kmunikasi dan Informasi, Rudenim Gandeng Insan Pers
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan melaksanakan kegiatan media gathering untuk mempererat hubungan antara pihak pemerintah, khususnya instansi imigrasi di wilayah Kaltimtara dengan insan pers, Kamis (19/12/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan komunikasi dan pembaruan informasi terkait kebijakan, peraturan, serta isu-isu terkini di bidang keimigrasian, baik yang terjadi di tingkat pusat maupun wilayah.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana menjelaskan, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana untuk membagikan informasi penting kepada masyarakat, yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik terkait berbagai kebijakan imigrasi yang berlaku.
“Kami juga berencana akan menjadikan acara ini sebagai kegiatan rutin tahunan dan diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan menjaga hubungan baik antara pemerintah dan media, khususnya di bidang imigrasi,” ucap Kepala Rudenim Balikpapan.
Pada kesempatan ini, dirinya memaparkan beberapa hal dalam sektor imigrasi, salah satunya kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor dengan berbagai kategori, termasuk paspor elektronik dan non-elektronik yang berlaku 5 dan 10 tahun.
“Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi masyarakat, terlebih dengan adanya rencana kenaikan PPN pada tahun 2025 yang berpotensi memberikan dampak lebih lanjut,” terangnya.
Selain itu, masalah izin tinggal orang asing juga disampaikan. Dimana imigrasi juga mencatat adanya sejumlah kebijakan baru, seperti pemberian visa untuk investor melalui Golden Visa, visa untuk pensiunan (Silver Hair), serta visa untuk seni, olahraga, dan Second Home Visa.
Proses pengajuan visa kini juga semakin mudah, berkat kemajuan teknologi yang memungkinkan pengajuan visa secara online.
Penambahan fasilitas Autogate di bandara internasional juga turut mempermudah proses kedatangan orang asing ke Indonesia, dengan harapan dapat mendorong lebih banyak kunjungan, belajar, dan yang utama berinvestasi.
“Namun dibalik kemudahan tersebut, tantangan juga tetap ada. Kasus overstay atau tinggal lebih dari 60 hari masih menjadi masalah utama. Imigrasi mencatat bahwa pelanggaran ini sering berujung pada tindakan administrasi, termasuk detensi, dan dalam beberapa kasus deportasi. Salah satunya adalah pemulangan warga negara Nigeria yang telah tinggal di Indonesia selama 10 tahun, karena melanggar peraturan keimigrasian,” akunya.
Meskipun demikian, kasus pidana seperti penyelundupan manusia atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jarang terjadi, namun tetap menjadi perhatian.
Terkait dengan masalah ini, Imigrasi menegaskan bahwa jika ada pelanggaran pidana, maka proses hukum akan dilakukan oleh pihak kepolisian setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman di penjara.
“Imigrasi juga mencatat bahwa kasus keimigrasian, seperti overstay, relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun ada beberapa lonjakan di beberapa wilayah,” paparnya.
Ke depannya, kegiatan media gathering seperti ini diharapkan dapat terus dilaksanakan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan media, serta memastikan informasi yang tepat dan terkini dapat disampaikan kepada masyarakat.
Penulis: Mys
Editor: Alfa
446
