Pertamina Perluas Titik Penyaluran Pertalite di Balikpapan, Antrean SPBU Diatur Mulai 1 September
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperkuat pelayanan sekaligus memperluas titik penyaluran BBM bersubsidi di Kota Balikpapan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap pengaturan Pemerintah Kota Balikpapan yang mulai berlaku pada 1 September 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk membagi kepadatan kendaraan di sejumlah SPBU, memperluas akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, serta menjaga kelancaran aktivitas warga dan pelaku usaha di sekitar SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan Pertamina telah menyiapkan sejumlah langkah operasional untuk memastikan pelayanan BBM bersubsidi tetap berjalan optimal.
Langkah tersebut meliputi penguatan stok dan pasokan, penyesuaian waktu pelayanan, hingga penambahan titik penyaluran Pertalite bagi masyarakat.
“Pertamina berkomitmen memastikan pelayanan BBM bersubsidi tetap berjalan lancar dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Melalui penguatan pelayanan dan perluasan titik penyaluran, kami berharap kepadatan kendaraan dapat terbagi sehingga pelayanan di SPBU semakin tertib dan nyaman,” ujar Edi.
Untuk memperluas akses Pertalite, Pertamina menyiapkan lima titik penyaluran tambahan yang diprioritaskan bagi kendaraan roda dua.
Kelima SPBU tersebut yakni SPBU 64.761.24 Teritip, SPBU 64.761.18 Batakan, SPBU 63.761.01 Grand City, SPBU 64.761.09 Gunung Bahagia, dan SPBU 64.761.05 Kebun Sayur.
Penambahan titik penyaluran tersebut diharapkan dapat mendekatkan akses masyarakat terhadap Pertalite sekaligus mengurangi penumpukan kendaraan di SPBU yang selama ini menjadi titik pelayanan dengan kepadatan tinggi.
Selain menambah titik penyaluran, Pertamina juga melakukan penyesuaian jam pelayanan Pertalite di sejumlah SPBU, yakni SPBU M.T. Haryono, Sepinggan, dan Gunung Guntur.
Di SPBU M.T. Haryono dan Sepinggan, kendaraan roda dua dilayani pada pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pada pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
Sementara itu, SPBU Gunung Guntur melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00 hingga 22.00 WITA. Adapun SPBU lain yang tidak masuk dalam pengaturan khusus tetap beroperasi seperti biasa.
Pengaturan waktu pelayanan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan pada jam operasional warung, toko, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar SPBU.
Dengan pembagian waktu pelayanan, aktivitas pengisian BBM diharapkan tetap berjalan tanpa mengganggu akses jalan maupun kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi SPBU.
Untuk penyaluran Biosolar, SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 tetap beroperasi selama 24 jam dengan pengaturan berdasarkan jenis kendaraan, nomor polisi ganjil-genap, serta periode pengisian ulang selama 48 jam.
Sementara itu, pelayanan BBM untuk Bus Bacitra dan Bus Antarmoda Balikpapan–IKN dilakukan di SPBU Kariangau pada pukul 22.00 hingga 24.00 WITA.
Edi mengimbau masyarakat untuk mengikuti ketentuan waktu pelayanan serta arahan petugas di lapangan.
“Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya bersama agar penyaluran BBM bersubsidi semakin tertib dan tepat sasaran. Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengikuti jadwal pelayanan dan arahan petugas di lapangan,” katanya.
Pertamina juga memperkuat kesiapan operasional melalui penguatan stok, pengaturan distribusi dan pengiriman, penyiagaan mobil tangki cadangan, evaluasi pelayanan SPBU, serta optimalisasi petugas pengatur antrean.
Koordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan, BPH Migas, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU juga terus dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan. (*).
28
