Perumda Pertanyakan Sosialisasi, Ini Tanggapan Inspektorat

Tana Paser, Metrokaltim.com – Inspektorat Kabupaten Paser terpaksa sementara waktu menghentikan audit kinerja dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka (PJT). Karena dokumen atau persyaratan yang harus dipenuhi, tak sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja, anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keputusan itu, bukan berarti tak ada alasan.

“Kalau audit kinerja hasil sementara seperti itu, karena memang dokumen yang mereka (tim audit) perlukan, seingat saya sebelum ada,” ucap Kepala Inspektur Inspektorat Paser Kabupaten Paser, Dharni Haryati, Senin (7/12).

Diterangkannya, jika beberapa dokumen yang diperlukan untuk penilaian audit kinerja, telah disampaikan kepada pihak Perumda PJT. Sementara terkait adanya statement dari Perumda PJT mengenai belum adanya sosialisasi Permendagri Nomor 118 tahun 2018. Diterangkan Dharni, meskiy tidak pernah dilakukan penyuluhan, tetapi aturan itu secara otomatus berlaku sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

“Artinya aturan itu kalau sudah ada terbit, disosialisasikan atau tidak, apalagi jika didalamnya dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan, biasanya secara otomatis aturan itu sudah (sah) berlaku diterapkan,” jelas wanita berhijab ini.

Dengan adanya Inspektorat meminta kelengkapan dokumen, terkait jangka waktunya sendiri tidak ada. Hanya saja, biasanya untuk lanjut dari audit yang dilakukan sebelumnya terhitung 60 hari sejak diserahkannya laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Mungkin mereka (tim audit kinerja) sudah menginformasikan Perumda juga terkait dengan hal-hal itu. Karena yang diminta pada dokumen yang akan diauditnya,” pungkasnya.

Diketahui beberapa poin yang disarankan oleh Inspektorat kepada Perumda PJT, diantaranya melakukan revisi rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran sesuai Permendagri Nomor 118 tahun 2018. Membuat laporan operasional yang merupakan bagian dari laporan triwulan dimana menjelaskan perbandingan antara RKA dan realisasi RKA, penjelasan deviasi realisasi RKA dan rencana tindaklanjut RKA yang belum selesai, serta membuat laporan tahunan menyajikan analisis pencapaian kinerja.

(all/riyan)

127

Leave a Reply

Your email address will not be published.