Polda Kaltim Amankan 31,9 Kilogram Sabu dari Tiga Tersangka Jaringan International

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Tiga orang tersangka yang merupakan jaringan narkoba Internasional, berhasil diamankan Polda Kaltim. Dua diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial S dan P, lalu seorang lagi Y warga Samarinda.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan, dari tangan tersangka Polda Kaltim berhasil mengamakan barang bukti sabu seberat 31,9 Kilogram, uang tunai senilai Rp1.045 .000.000 dan 3.000 ringgit Malaysia.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada bulan Maret 2024 lalu, dimulai dengan mengamankan Y warga Samarinda dan dikembangkan dengan berhasil meringkus dua orang WNA asal Malaysia,” ucap Kapolda Kaltim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Senin (1/4/2024).

Kapolda Kaltim menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berhenti dalam melakukan pemberantasan narkoba dan penegakan hukum terhadap para pelaku di wilayah Kaltim.

“Saya minta supaya dilakukan tindakan tegas. Kalau perlu tegas tindakan terukur kepada para bandar-bandar ini. Kalau masih saja melakukan kegiatan di Kaltim. Rekan-rekan bisa melihat di depan ini hasilnya,” ujarnya.

Nanang mengaku tidak main-main terhadap pelaku termasuk bandar narkoba yang melakukan upaya penyalahgunaan narkoba.

“Ini adalah barang-barang yang sangat membahayakan. Tidak hanya generasi muda tapi keseluruhan yang mudah tergoda akhirnya mempergunakan yang akhirnya ini tidak bagus buat masa depan negara kita,” terangnya.

Sementara, Dir Resnarkoba Kombes Pol Arif Bastari menerangkan, terungkapnya kasus ini hasil pengembangan dari sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Kaltim dan Polrestabes Samarinda.

“Kronologi kasus dari tanggal 10 sampai 23 Maret 2024. Dari analisa yang kami dapatkan,” tambahnya.

Dari tertangkapnya tersangka Y, dengan barang bukti sabu seberat 910 gram dan uang tunai sebesar Rp1.046.000.000. Y diamankan di kediamannya, Samarinda.

“Kemudian kami mencoba melakukan interogasi singkat barang tersebut diterima dari seorang inisial S dan P yang berada di Pontianak, Kalbar,” ujarnya.

Kemudian tim diterjunkan, mengejar tersangka S dan berhasil menangkapnya di Pontianak pada 23 Maret 2024. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyamarkan sabu dalam bungkus berwarna cokelat produk kopi susu mocalate.

Dari tangan tersangka S, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 6 kilogram di sebuah tas warna hitam. Setelah dikembangkan, tersangka S mengaku jiks tersangka P berada di salah satu hotel di Pontianak dengan beberapa barang bukti.

Saat penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 25 kilogram sabu pada tersangka P.

Sementara itu, dalam operasi narkoba Polda Kaltim selama 3 Bulan terakhir yakni Januari hingga Maret terdapat 407 kasus dengan jumlah tersangka 506 orang. diantaranya 28 tersangka perempuan.

“Jumlah barang bukti dari 3 bulan terakhir. Sabu sebanyak 37,29 kg, Ganja 5,33 kg, Ekstasi 1005 butir dan Daftar G 2890 butir, Yurindo 20 butir, Ramadol 100 butir,” ujar Kapolda Kaltim.

Polda Kaltim juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal mencurigakan. Laporan warga ini akan ditindaklanjuti secara serius. (mys/ries)

365

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.