Polda Kaltim Musnahkan 484 Gram Sabu dan 157 Butir Ekstasi, dari 6 Tersangka

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 484 gram dan 157 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan Subdit 1 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang berhasil mengamankan enam tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu dan pil ekstasi ke dalam wadah khusus yang kemudian diblender, dan selanjutnya dibuang di toilet. Langkah ini diambil untuk memastikan barang haram tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah dan tidak dapat disalahgunakan kembali. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh para pemilik barang bukti, kejaksaan, serta pengacara para tersangka.
Kasubdit Penmas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, menyatakan bahwa barang haram ini disita dari tangan enam tersangka yang berhasil ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim. “Kami musnahkan narkotika ini dengan cara diblender yang disaksikan langsung oleh para tersangka, kejaksaan, dan kuasa hukum mereka,” ujar AKBP Musliadi Mustofa.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang pidana terhadap setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tindak lanjut dari pemusnahan narkotika ini akan terus dilaksanakan oleh pihak kepolisian dengan mendalami jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, serta memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam bisnis haram ini mendapatkan hukuman yang setimpal.
Pemusnahan narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
