Polda Kaltim Tangani 103 Perkara Karhutla, 33 Tersangka dan Dua Perusahaan Terjerat Hukum

FOTO Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan perkembangan penanganan 103 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur. Hingga 28 Oktober 2026, sebanyak 33 orang dan dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka./doc.

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Timur. Hingga 28 Oktober 2026, Polda Kaltim bersama jajaran telah menangani sebanyak 103 perkara karhutla, dengan 33 orang dan dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari total 103 perkara tersebut, sebanyak 66 perkara masih berstatus laporan informasi, sedangkan 37 perkara lainnya telah ditingkatkan ke tahap laporan polisi. Dari 37 laporan polisi itu, 30 perkara berkaitan dengan dugaan keterlibatan pelaku perorangan dengan total 31 orang tersangka.

Sementara itu, tujuh laporan lainnya berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua perusahaan, yakni PT STP dan PT JMS, sebagai tersangka.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, penanganan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan seiring tingginya kejadian kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.

Berdasarkan data hingga 28 Oktober 2026, tercatat sebanyak 15.747 titik panas atau hotspot. Dari jumlah tersebut, 10.461 titik merupakan titik api, sedangkan 5.286 titik lainnya merupakan titik nonapi.

Akumulasi luas lahan yang terbakar di Kalimantan Timur mencapai 6.516,81 hektare. Sementara itu, luas lahan terbakar yang masuk dalam 37 laporan polisi mencapai 4.180,86 hektare.

Dalam penanganan perkara perorangan, penyidik menemukan dugaan aktivitas pembakaran lahan yang berkaitan dengan pembukaan lahan untuk kegiatan perladangan berpindah. Meski demikian, Polda Kaltim menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Selain perorangan, penyidik juga menetapkan PT STP dan PT JMS sebagai tersangka korporasi dalam perkara karhutla di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam perkara PT STP, kebakaran yang terjadi pada 18 Agustus hingga 5 September 2026 diperkirakan menghanguskan lahan seluas 239 hektare. Sementara dalam perkara PT JMS, luas lahan yang terbakar juga diperkirakan mencapai sekitar 239 hektare.

Penyidik menduga terdapat kekurangan sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta ketidakpatuhan terhadap arahan pemerintah terkait kesiapsiagaan pengendalian karhutla. Penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan ahli.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan, proses hukum terhadap seluruh perkara masih terus berjalan. Dari keseluruhan perkara yang ditangani jajaran Polda Kaltim, sebanyak 20 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap pertama.

Ia menambahkan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan, mitigasi, hingga pemadaman kebakaran.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pasalnya, tindakan tersebut berpotensi memicu kebakaran lebih luas, sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

43

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *