Polemik Aset 12,7 Hektare di Samarinda Seberang Menguat, Akademisi Dorong Penegakan Hukum
SAMARINDA, Metrokaltim.com – Persoalan dugaan penyerobotan aset milik Pemerintah Kota Samarinda seluas 12,7 hektare di kawasan Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, kini menjadi sorotan serius. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah pidana.
Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai hasil investigasi yang dilakukan pemerintah daerah perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, proses hukum penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan aset tersebut.
Ia menjelaskan, jika dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka prosesnya harus ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, Orin juga menyoroti kemungkinan terjadinya penyalahgunaan aset daerah apabila terdapat pihak yang memperoleh keuntungan pribadi dari pengelolaan lahan yang seharusnya menjadi milik pemerintah.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak di kawasan tersebut pada 11 Maret 2026. Dari kegiatan tersebut, pemerintah kota menemukan sejumlah fakta yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pemanfaatan aset daerah.
Berdasarkan data pemerintah kota, lahan di kawasan tersebut dibeli dalam dua tahap, yakni seluas 8,5 hektare pada tahun 2006 dan tambahan 5,2 hektare pada periode 2007–2008. Lahan tersebut kemudian direncanakan untuk pembangunan perumahan bagi aparatur sipil negara melalui kerja sama dengan pihak pengembang.
Dalam perjanjian yang dibuat, pemerintah kota bertindak sebagai pemilik lahan, sementara pihak pengembang bertugas membangun rumah yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil dengan harga sekitar Rp135 juta per unit.
Pada 2009, pemerintah kota menetapkan 58 PNS sebagai penerima rumah melalui surat keputusan wali kota. Setahun kemudian, keputusan tersebut direvisi dengan menambah 57 nama penerima, sehingga total menjadi 115 orang.
Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018 menegaskan bahwa para PNS tersebut hanya memiliki hak atas bangunan rumah, sementara status tanah tetap merupakan aset pemerintah kota.
Dalam sidak terbaru, pemerintah menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi. Jumlah bangunan rumah tercatat mencapai sekitar 171 unit, jauh melebihi angka 115 unit yang tercantum dalam keputusan pemerintah. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembangunan dan transaksi rumah di luar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ditemukan pula penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama pribadi di atas tanah yang secara resmi tercatat sebagai aset pemerintah kota. Praktik ini dinilai bertentangan dengan temuan audit BPK sebelumnya.
Temuan lainnya adalah adanya penyewaan kios atau warung di atas lahan milik pemerintah kota yang berlangsung selama bertahun-tahun. Pendapatan dari penyewaan tersebut diduga dinikmati secara pribadi, padahal seharusnya menjadi pemasukan bagi kas daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga menemukan adanya perubahan data penerima rumah. Beberapa nama PNS yang tercantum dalam keputusan tahun 2009 tidak lagi tercatat dalam revisi keputusan tahun 2010, meskipun mereka telah membayar pajak bumi dan bangunan.
Selain itu, di lapangan juga terungkap bahwa sejumlah rumah dan lahan telah diperjualbelikan kepada pihak lain. Padahal, karena tanah tersebut merupakan milik pemerintah kota, setiap transaksi seharusnya dilakukan dengan persetujuan resmi dari pemerintah daerah.
Menanggapi kompleksitas persoalan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Langkah tersebut diambil sebagai upaya melindungi kepentingan hukum serta mengamankan aset milik daerah.
Pemerintah kota juga berencana berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi karena lahan tersebut telah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Dalam keterangannya di lokasi sidak, Wali Kota Andi Harun berharap seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif untuk membantu mengembalikan dan menjaga aset milik pemerintah daerah. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak perdata para PNS yang membeli rumah dengan itikad baik dan sesuai ketentuan hukum.
Selain sebagai kawasan perumahan, di area tersebut juga terdapat fasilitas publik berupa SMP Negeri 46 Samarinda. Karena itu, pemerintah menilai pengamanan aset di kawasan tersebut menjadi penting untuk menjamin kepentingan masyarakat secara luas.
Wali kota juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. (*/ Ries).
126
