Polresta Balikpapan Bongkar Praktik Pembuatan Surat PCR Palsu
Balikpapan, Metrokaltim.com – Menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan keluar kota, saat ini surat keterangan negatif Covid-19 menjadi buruan warga. Uang ratusan ribu pun harus dikeluarkan demi mendapatkan surat keterangan tersebut. Hal ini lah yang di manfaatkan oleh tiga pelaku untuk meraih keuntungan lebih dengan membuat surat Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni PR (32), DI (30), dan AY (48). Diketahui, ketiga pelaku sudah beraksi selama kurang lebih 1 bulan, dan sudah ada beberapa orang yang menggunakan jasanya, dengan kurang lebih sudah ada 40 lembaran surat PCR yang sudah ia cetak.
“KEtiga pelaku tersebut merupakan jaringan, satu diantaranya merupakan calo,” terang Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Selasa (3/8).
Terungkapnya kasus tersebut setelah petugas bandara melakukan pengecekan penumpang yang hendak masuk kedalam pesawat dengan tujuan ke Medan, Minggu (1/8). Kemudian saat dilakukan pengecekan barcode surat PCR, petugas menemukan 3 penumpang yang barcodenya terbaca namun lain peruntukanya.
“Kami dapat informasi dari petugas bandara kemudian dari Lanud Dhomber, serta satgas covid yang ada di bandara, kami mendapatkan kasus surat PCR yang dibawa itu palsu,” bebernya.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangannya ternyata surat PCR palsu tersebut didapat oleh bosnya sendiri ditempat ia bekerja. Rupanya bosnya tersebut mendapatkan surat tersebut dari seorang prantara atau calo berinisial AY dengan tarif per-orangnya yakni Rp 900 ribu.
“Calo ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa dites dengan sesuai prosedur yang ada, jadi surat keluar tanpa ada tes dengan biayanya yang dari calo Rp 900 ribu, kemudian calonnya sendiri dapat Rp 250 ribu dan sisanya itu untuk yang membuat surat,” ungkapnya.
Lantas, AY meminta kepada PR yang merupakan salah satu manager sebuah klinik untuk membuatkan surat PCR tanpa melalui tes yang sesuai dengan ketentuannya. Mendapatkan permintaan tersebut, Setelahnya, surat itupun dicetak oleh DI yang kemudian langsung diambil langsung oleh calo tersebut.
“Untuk pemilik klinik sendiri juga akan didalami lagi,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku disematkan pasal 263 KUHP serta 283 KUHP dan pasal 93 UURI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara.
(riyan)
135