Polresta Balikpapan Ungkap Grup LGBT Berbasis Telegram, Satu Admin Diamankan

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto memberikan keterangan pers terkait pengungkapan grup LGBT daring yang meresahkan masyarakat, Kamis (10/7). Foto: Ries

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap aktivitas kelompok LGBT yang beroperasi secara daring melalui aplikasi Telegram. Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku yang merupakan admin grup berhasil diamankan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto yang di dampingi oleh Ktua MUI Balikpapan, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah munculnya keluhan dan keresahan masyarakat melalui media sosial pada awal Juli 2025. Warganet mengungkap keberadaan sebuah grup LGBT yang dinilai meresahkan karena menyebarkan konten pornografi sesama jenis di wilayah Balikpapan.

“Menyikapi hal ini, saya langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan melalui Unit Tipidter. Alhamdulillah, satu hari setelah viral di media sosial, tepatnya pada 9 Juli, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku yang merupakan admin dari grup LGBT tersebut,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto, Jumat (25/7/2025).

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku terbukti mengelola dua akun Telegram yang masing-masing dinamakan Date Privasi Plus 18 dan Lokal Only. Kedua akun ini digunakan untuk menyebarkan konten pornografi sesama jenis, khususnya laki-laki dengan laki-laki, kepada para anggota grup. Konten-konten tersebut dibagikan secara eksklusif kepada mereka yang telah menjadi anggota dengan cara membayar sejumlah uang.

“Setiap orang yang ingin bergabung ke dalam grup tersebut harus membayar sejumlah uang. Untuk akun Date Privasi Plus 18 dikenakan biaya Rp50.000, sedangkan untuk channel Lokal Only sebesar Rp25.000,” tambah Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa admin grup memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas tersebut. Selain itu, anggota grup juga diwajibkan untuk menyebarluaskan informasi terkait grup kepada individu lain yang dianggap memiliki ketertarikan seksual yang sama.

Polisi saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan anggota lain serta kemungkinan adanya transaksi atau praktik asusila yang terjadi di balik aktivitas daring tersebut. “Kami masih terus mengembangkan penyelidikan ini. Ada dugaan bahwa sebagian anggota grup merupakan pelanggan tetap konten pornografi tersebut dan bahkan mungkin melakukan pertemuan untuk aktivitas yang melanggar hukum,” kata Anton.

Pihak Polresta Balikpapan menegaskan bahwa tindakan penyebaran pornografi serta aktivitas seksual menyimpang yang melibatkan jaringan daring merupakan pelanggaran hukum di Indonesia, dan akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal terkait penyebaran konten asusila. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau menyebarluaskan konten serupa serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak moral dan norma masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak muda dan media sosial,” pungkas Kapolresta.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

647

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.