Satgas Pangan dan Ditreskrimsus Polda Kaltim Bongkar Peredaran Beras Oplosan di Balikpapan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi), bersama dengan Satgas Pangan Daerah, berhasil membongkar praktik peredaran beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu dan merugikan konsumen. Pengungkapan ini dilakukan pada 19 Juli 2025 di sebuah gudang milik CV SD Kristal, yang berlokasi di Kota Balikpapan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 800 karung beras dengan berbagai merek, masing-masing berisi 5 kilogram. Rinciannya, 300 karung beras merek Rambutan dan 500 karung beras merek Mawar Sejati, dengan total berat keseluruhan mencapai 4 ton.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium dari dinas terkait, kedua jenis beras tersebut tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. “Beras merek Rambutan bahkan dikategorikan sebagai sub-medium, artinya kualitasnya berada di bawah standar beras konsumsi umum,” jelasnya, (26/7/2025).

Perwakilan dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur menambahkan bahwa beras premium harus memenuhi sejumlah parameter, seperti kadar butir patah, menir, butir kuning, dan butir rusak. Dari hasil uji laboratorium, diketahui bahwa beras merek Mawar Sejati memiliki kadar butir patah sebesar 15,78 persen, melebihi batas maksimum 15 persen untuk beras premium. Dengan demikian, beras ini hanya layak dikategorikan sebagai beras medium.

Lebih parah lagi, beras merek Rambutan menunjukkan kerusakan yang signifikan dalam parameter menir dan butir kuning. Kualitasnya tidak memenuhi syarat sebagai beras premium maupun medium, sehingga masuk kategori sub-medium.

Selain masalah kualitas, ditemukan pula pelanggaran dalam hal harga. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium di wilayah Kalimantan adalah Rp15.400 per kilogram. Namun, beras tersebut dijual di pasaran hingga Rp16.400 per kilogram, padahal mutunya tidak layak disebut premium.

“Ini jelas merugikan konsumen. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu dan label yang dijanjikan,” ujar Kombes Bambang. Ia menambahkan bahwa kasus ini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk jalur distribusi dan asal-usul produk dari luar Kalimantan. Gudang milik CV SD Kristal telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri distribusi hingga ke produsen. Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan stabilitas pangan dan hak-hak konsumen,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan instruksi Presiden RI dan Kapolri dalam menjaga stabilitas pangan nasional serta memberantas praktik kecurangan di sektor pangan.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

295

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.