Polresta Samarinda Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Samarinda, Metrokaltim.com – Berbagai upaya terus dilakukan jajaran kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Upaya tersebut terbukti di Polresta Samarinda, Polda Kaltim.

Personel Polresta Samarinda berhasil mengamankan tersangka KHS saat mengendarai motor di Jl D.I. Pandjaitan, Samarinda, Rabu (28/8) sore. Tersangka sempat membuang barang bukti tersebut ke seberang jalan.

Setelah di periksa ditemukan 20 bungkus sabu seberat 988,42 gram bruto, 1 bungkus pil Inex warna biru sejumlah 500 butir, dengan berat 125 gram netto, dan 2 bungkus pil Inex gambar mahkota warna hijau sejumlah 998 butir dengan berat 269,46 gram netto.

”Tersangka KHS ini diduga mengambil barang tersebut di daerah Sungai Siring, kemudian rencana akan diedarkan di area Kota Samarinda” terang Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono.

Tersangka KHS ini merupakan warga Samarinda Seberang dan merupakan pemain baru di dunia gelap narkoba. Kepada petugas, KHS mengaku di iming-imingi upah sebesar Rp 15 juta jika barang tersebut berhasil lolos diantar sampai tujuan. “Pelaku mengaku hanya kurir, dia dibayar jika berhasil mengantar barang (narkoba, Red) ini, tapi belum sempat sampai ditujuan sudah kami amankan terlebih dulu,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka KHS disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” timpal Ade.

(riyan)

146

Leave a Reply

Your email address will not be published.