Tersinggung Dilirik, Badik Menancap Di Lengan Kiri
Balikpapan, Metrokaltim.com – Aksi penikaman terjadi pada Rabu (28/8) malam sekira pukul 23.00 wita, di Jalan Sulawesi Gang Buntu Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, pelakunya Kamaludin alias Kemet (36). Kejadiam bermula saat korban Ardiansyah (33) duduk nongkrong minum kopi di warung milik Alika, bersama teman se kampungnya Mizar, dan seorang teman lainnya, tak lama kemudian pelaku Kemet datang dan ikut nongkrong sambil minum kopi.
Saat tengah asyik ngobrol, korban melirik ke arah Kemet. Rupanya lirikan Ardiansyah dilihat pelaku yang membuat pelaku tersinggung, dan langsung menghampiri korban kemudian menempeleng pipi kirinya menggunakan tangan kanan tanpa banyak tanya.
Kemet menganggap lirikan korban sambil ngobrol dengan temannya itu seolah-olah mengolok dirinya.
“Awalnya tersangka duduk di warung Alika saat itu korban sedang ngobrol dengan tamanya Mizar dan seorang teman lainnya, saat itu korban melihat kearah tersangka dengan lagak seolah mengolok-olok tersangka. Kemudian tersangka langsung menempeleng pipi kiri dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan kena, saat itu korban lari dan dikejar pelaku,” terang Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin melalui Kanit Reskrim Iptu Subari.
Usai ditempeleng, Kemet pun langsung mencabut sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik yang diselipkan di pinggang kirinya. Melihat pelaku mencabut badik korban pun memgambil langkah seribu untuk menyelamatkan diri. Melihat korban lari Kemet pun semakin gelap mata dan mengejarnya. Apes, baru lari dengan jarak 20 meter dari warung kopi, korban terjatuh. Kejadian itu membuat Kemet tidak menyia-nyiakan kesempatan dan langsung menghunuskan badik yang sudah dikeluarkan dari sarungnya.
“Korban jatuh dalam posisi tertelungkup langsung di tikam dan tikaman itu mengenai bagian lengan kiri korban,” ujarnya.
Mendapat tikaman satu kali, korban berusaha melarikan diri dan berhasil lolos dari maut. Oleh pihak keluarga, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Keluarga korban yang tidak terima juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balikpapan Utara.
“Mendapat laporan kami langsung kumpulkan saksi-saksi, dan melakukan pengejaran terhadap tersangka,” tegasnya.
Tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara akhirnya berhasil meringkus Kemet pada Kamis (29/8) siang sekira pukul 15.00 wita. Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebilah badik dengan panjang 20 centimeter lengkap dengan sarung pembungkusnya.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
(riyan)
418