Polsek Bontang Selatan Ringkus Pelaku Curas di Toko Wardah
Bontang, Metrokaltim.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di salah satu toko di kawasan Jalan Jamrud 4 RT 44 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Toko Wardah milik Bambang Warsono (57) disatroni dua pelaku curas pada Jumat (18/10) siang sekitar pukul 12.20 Wita. Saat itu di toko hanya ada Febi Sesariyani (19) yang merupakan karyawan kasir toko tersebut.
Kejadian bermula, saat karyawan toko tersebut menjaga toko, seorang pelaku masuk ke dalam toko dan langsung mendatangi saksi Febi saat berada di kasir toko. Pelaku langsung meminta uang yang ada di mesin kasir. Saksi pun menolak memberika uang. Lantaran menolak, Febi kemudian di tarik dan dipukul oleh pelaku sebanyak satu kali.
“Saksi ditarik dan dipukul pelaku sambil membuka kunci mesin kasir. Lalu pelaku mengambil sejumlah uang yang berada di mesin kasir, setelah berhasil mengambil sejumlah uang pelaku akan melarikan diri akan tetapi di halangi saksi dengan cara memegang tangan pelaku yang memegang sejumlah uang rampasan tersebut,” beber Kapolsek Bontang selatan, AKP Hendro Wibowo.
Karena karyawan toko tersebut berusaha melawan, pelaku kembali memukul saksi dan langsung bergegas ke luar toko, naik sepeda motor Nmax yang sudah ditunggu oleh teman pelaku.
“Pelaku ada dua, satu yang eksekusi masuk ke dalam toko, satunya menunggu di atas motor sambil memantau situasi,” beber Hendro.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 700 ribu. Oleh karena itulah korban langsung melapor ke Polsek Bontang Selatan, pada Sabtu (19/10).
“Dapat laporan, saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan,” katanya.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Minggu (20/10) dini hari sekira pukul 00.30 Wita. Kedua pelaku yakni Randy Kurniawan Olii (26) warga Jalan Zamrud II RT 042 Kelurahan Berbas Tengah, dan Irfan Hasriansyah (25) Jalan Sam Ratulangi Gang Kerapu I RT 016 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Keduanya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, bersama unit opsnal Satuan Reskrim Polres Bontang, dan unit Reskrim Polsek Bontang Utara.
“Dari tangan pelaku kami amankan satu unit sepeda motor dan helm yang digunakan saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Saat ini keduanya sudah kami amankan dan menjalani proses hukum,” pungkasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(riyan)
173