Polsek Pelabuhan Samarinda Bongkar Praktik Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen, Tiga Orang Jadi Tersangka

Samarinda, Metrokaltim.com – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil membongkar praktik pemalsuan surat Rapid Test Antigen di pelabuhan penumpang Samarinda, pada Minggu (07/02).
Calon penumpang kapal tak ingin susah-susah melakukan tes bebas dari corona virus desiase (Covid-19) sebagai persyaratan menaiki kapal menuju Pare-pare, Sulsel, calon penumpang kapal yang akan berangkat melalui Pelabuhan Samarinda memilih jalan pintas.
Lodry (30) dan Jerian (30) pun memalsukan surat hasil rapid test antigen. Dengan membayar Rp 150 per lembar, Lodry dan Jerian pun mendapatkan surat hasil tes rapid antigen tersebut.
Namun ulah mereka tercium petugas (KKP) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Samarinda dan anggota Polsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda yang bertugas melakukan validasi di pintu masuk pelabuhan.
Setelah diusut polisi, ternyata yang membuat surat hasil rapid test antigen palsu tersebut adalah Ardani (42). Akhirnya Ardani pun diciduk polisi di kediamannya di Jalan Soekarno Hatta, Loa Janan Ilir.
Ardani mencatut nama salah satu klinik kesehatan, yang disebutnya mengeluarkan surat hasil rapid test antigen itu. Sekilas jika dilihat, surat hasil rapid test antigen tersebut mirip dengan aslinya yang dikeluarkan oleh klinik kesehatan.
Namun jika dicermati, ada beberapa perbedaan. Diantaranya tanda tangan dokter pemeriksa yang di-scan dan warna kertas lebih buram dari biasanya. Kemudian letak barcode untuk validasi juga tak sesuai.
Pengakuan Ardani, dia membantu calon penumpang untuk membuat surat hasil rapid test antigen tersebut dengan bermodal printer dan sebuah laptop.
“Hanya ingin menolong calon penumpang. Kalau biayanya saya tak mematok. Seiklasnya saja,” ujar Ardani di depan petugas Kepolisian.
Arani menyebut, baru-baru saja melakoni “bisnis” sampingan tersebut. “Saya dapat contoh surat hasil tes rapid antigen dari teman, kemudian saya scan dan ubah sesuai nama pemesannya,” imbuhnya singkat.
“Sekitar 9 kali melakukan ini. Selama itu total saya dapat uang Rp 700 ribu, uangnya buat membeli rokok,” lanjutnya.
Sementara Lodry ditemui usai pemeriksaan mengaku, dia menggunakan jasa Ardani karena tak ingin repot melakukan tes kesehatan. “Saya bayar Rp 150 ribu. Saya mau pulang kampung, diberi tahu teman. Katanya ada rapid antigen yang murah dan cepat. Tadinya saya bekerja di perusahaan kayu lapis selama 4 bulan,” timpalnya.
Kapolsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi, S.H, S.I.K, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya sudah menetapkan Ardani, Lodry dan Jerian sebagai tersangka.
Untuk Ardani disangkakan melanggar pasal 263 jo pasal 268 KUHP tentang pemalsuan. Sementara Jerian dan Lodry disangkakan melanggar pasal 55 jo 56 KUHP. “Kami masih melakukan pendalaman kasus,” tandas Kompol Aldi Alfa Faroqi.
(Riyan)
