PPKM Jilid I, 99 Pelaku Usaha Terjaring di Balikpapan Kota
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I yang dilaksanakan sejak 15 sampai 29 Januari lalu, telah berakhir. Saat ini, tengah disibukkan penerapan PPKM jilid II. Dan mulai berlaku, Sabtu (30/1) hingga dua pekan kedepan.
Setidaknya untuk penerapan PPKM jilid I, khusus di Kecamatan Balikpapan Kota, terjaring ratusan pelanggar, baik perorangan, pelaku usaha. Bahkan terdapat tempat hiburan malam (THM) yang tak luput terjaring.
“Total ada 202 pelanggar. Rinciannya, perorangan 103 pelanggar, dan 99 pelaku usaha,” kata Camat Balikpapan Kota, Heru Ressandy Kesuma, Minggu (31/1).
Selama dua pekan penerapan PPKM, diterangkan mantan sekretaris camat Balikpapan Tengah ini, jika pelanggara tidak dilakukan secara berulang. Dalam artian, orang yang sama atau pelaku usahanya sama.
“Alhamdulillah mereka (perorangan, pelaku usaha) memahami. Jadi STBP (Surat Tanda Bukti Pelanggaran) hanya sekali diberikan,” sambungnya.
Diketahui, pelanggar perorangan dikenai sanksi sebesar Rp 100 ribu, pelaku usaha Rp 250 ribu. Andai kata, pelaku usaha terjaring tiga kali. Maka, sanksi tegas diberikan. Yakni penyegelan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Ini (penyegelan) selama tiga hari. Ya, untuk PPKM jilid dua ini, kami mengharapkan kerja sama, baik perorangan maupun pelaku usaha. Intinya tetap terapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas,” pungkasnya.
(sya/riyan)
239
Jangan lupa utk selalu patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa berdoa.