Proyek DAS Ampal Terhenti, Pemilik Lahan Minta Keadilan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Proyek pembangunan DAS Ampal melalui anggaran multiyears sebesar Rp 136 Miliar sempat terhenti, hal ini dikarenakan salah satu pemilik lahan yang terdampak mengklaim lahan tersebut.
Ditemui awak media, pemilik lahan yang sah, Noor Lian mengatakan, proyek tersebut telah melakukan penyerobotan lahan dan pengerusakan pagar tanpa ijin.
“Segel wakaf ada di BPN. Saya membeli tanah secara take over dari pemilik sebelumnya, karena orangnya tidak sanggup sehingga saya meneruskan. Memang belum nama saya tapi saya punya akte jual beli,” ucapnya kepada awak media, Kamis(29/12/2022).
Dipaparkan, jika ia telah membeli tanah dengan luasan mencapai 1 hektar, terbagi dalam 6 sertifikat. Namun hingga saat ini belum mengetahui luasan lahan yang terkena lahan proyek DAS Ampal, karena yang dimintai persetujuan itu bukan dirinya sebagai pemilik, tapi orang di dalamnya yang mengaku-ngakui.
“Saya hanya minta keadilan karena itu hak saya. Saya hanya ibu-ibu biasa. Sebenarnya saya mau saja karena itu untuk kepentingan bersama tapi kenapa izinnya bukan sama yang punya hak. Sedangkan tanahnya ini merupakan miliknya berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.
Ia mengetahui lahannya terkena pengerjaan proyek tersebut ketika sudah dilakukan pembongkaran pagar di lahan miliknya. Atas kejadian ini, dirinya melaporkan tindakan ke Polresta Balikpapan terkait penyerobotan lahan dan pengerusakan pagar.
“Saya baru tahu sekitar awal Desember. Dua minggu yang lalu saya minta stop , saya gak bolehkan kerja,” terangnya.
Tempat terpisah, Plt Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Drainase DPU Balikpapan Faridah, menyampaikan jika pihaknya telah menghentikan sementara proyek yang terkena lahan warga tersebut. Pihak kontraktor diminta untuk mengerjakan lokasi proyek yang lainnya, hingga ada kejelasan putusan dari pengadilan.
“Kami sudah komunikasi di kedua belah pihak, cuman dengan ibu ini, memang ada pertemuan. Sudah disepakati tunggu hasil dari putusan pengadilan. Kita memang belum dapat update dari ibu itu, hasil keputusannya apa. Kita nggak mungkin gali-gali kalau belum ada izin,” tuturnya.(mys/ries)
311
