Proyek Plaza 88 Disorot, DLH Balikpapan Tegaskan Batas Penggunaan AMDAL Lama
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kejelasan aspek lingkungan dalam proyek pembangunan Plaza 88 di kawasan depan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menegaskan bahwa penggunaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lama memiliki batasan yang tidak bisa diabaikan.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menjelaskan, dokumen AMDAL lama hanya dapat digunakan untuk tahap awal berupa penataan lahan. Sementara itu, untuk masuk ke tahap pembangunan fisik, pengembang diwajibkan melakukan penyesuaian dokumen jika terdapat perubahan rencana.
“AMDAL lama masih bisa dipakai, tetapi terbatas pada penataan lahan. Jika ada perubahan dalam rencana pembangunan, maka harus dilakukan revisi site plan dan dilanjutkan dengan adendum AMDAL,” ucap Sudirman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/3/2026).
Menurut Sudirman, penyesuaian dokumen lingkungan merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Hal ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan tetap sejalan dengan aturan, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“DLH juga memastikan akan terus mengawasi jalannya proyek tersebut. Pengawasan dilakukan guna memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain persoalan administrasi lingkungan, temuan material batu bara di lokasi proyek turut menjadi perhatian. Material tersebut ditemukan saat proses penataan lahan berlangsung.
Sudirman menegaskan bahwa keberadaan batu bara tidak menjadi masalah selama tidak dimanfaatkan secara komersial atau dipindahkan keluar dari area proyek. Ia menyebut material tersebut harus tetap berada di lokasi dan ditangani dengan aman.
“Batu bara yang ditemukan tidak boleh diambil atau dibawa keluar. Harus dikumpulkan dan ditimbun kembali di area yang aman,” terangnya.
Saat ini, material batu bara yang ditemukan telah dikumpulkan di area proyek untuk kemudian ditimbun kembali. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan di lokasi pembangunan.
Sebelumnya, DPRD Kota Balikpapan meminta agar aktivitas proyek Plaza 88 dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan kewajiban pengembang dipastikan telah terpenuhi. (Adv Diskominfo Balikpapan)
Penulis: Ar
Editor: Alfa
156
