PT Fahreza Minta Mempertimbangkan Ulang Penyelesaian Proyek Hingga Akhir Januari 2023

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Proyek pengerjaan DAS Ampal yang dikerjakan PT Fahreza Duta Perkasa melalui anggaran multiyears sebesar Rp 136 miliar untuk pengendalian banjir diakui akan menyelesaikan sesuai target yang diberikan.
“Sehingga kami minta pemerintah kota untuk mengakaji dan mempertimbangkan ulang batas penyelesaian proyek yang diberikan perpanjangan waktu hingga 7 Januri 2023,” kata Direktur PT Fahreza, Cahyadi kepada awak media, Minggu (1/1/2023).
Cahyadi mengatakan pihaknya tetap berupaya realistis dalam penyelesaian kontrak. Meski dokumen kontrak menetapkan batas waktu akhir pekerjaan pada 31 Desember 2022.
Ditambah keterlambatan pengerjaan juga terkendala beberpa hal, seperti pembebasan lahan yang saat ini sudah diizinkan pemilik. Ia pun meminta agar diberikan perpanjangan hingga akhir Januari 2023 mendatang.
“Dengan kondisi seperti itu kontraktor manapun tidak akan bisa mencapai. Swcara realistis kami akan maksimalkan sampai 31 Januari 2023,” terangnya.
Dipaparkan, beberapa kendala masih menyertai progres kegiatan di lapangan. Mulai dari cuaca, utilitas hingga persoalan dengan pemilik lahan. Di mana pihak perusahaan sudah menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Balikpapan. Termasuk kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebagai perwakilan dari pemerintah kota.
“Saya sudah sampaikan soal kendala cuaca, pemilik lahan dan utilitas. Jadi kami mohon pertimbangan untuk perpanjangan sampai 31 Januari. Kami sudah bersurat. Maka kalau batasnya sampai 7 Januari itu kami belum bisa tanda tangani itu,” akunya.
Ia pun memohon untuk dikaji ulang, karena pihak kontraktor menilai hal itu tidak sesuai kondisi di lapangan. Mengingat proyek ini memerlukan dukungan dari pemerintah dan semua pihak terkait.
“Dalam waktu dekat ada pertemuan lagi untuk mendiskusikan. Kami minta semua pihak mengkaji ulang. Karena batas tanggal 7 Januari itu tidak realistis. Kami realistisnya di tanggal 31 Januari. Silahkan pantau progres kerja kami. Mohon support semua pihak juga,” paparnya.
Secara terpisah, Anggota DPRD Balikpapan, Kamaruddin mengaku sudah mendapat laporan soal perpanjangan waktu pengerjaan DAS Ampal. Termasuk penerbitan surat peringatan (SP) II dari pemerintah karena keterlambatan progres di lapangan.
Namun pihak Komisi III DPRD sendiri memilih menunggu upaya kontraktor menyelesaikan pekerjaannya.
“Katanya mendapat waktu perpanjangan 10 hari sampai 7 Januari 2023. Setelah itu akan ada tindakan selanjutnya sesuai aturan. Bisa jadi SP III sampai dengan mengarah kepada pemutusan kontrak apabila dianggap memang tidak mampu,” tuturnya. (mys/ries)
