Pulang Cari Kerja, Wajah Bambang Babak Belur, Kok Bisa !

Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang bocah perempuan usia tiga tahun menjadi korban jambret yang di lakukan oleh tersangka Bambang Sunaryo pada 20 September 2020 siang di kawasan Jalan Siaga dalam.

Tersangka Bambang yang merupakan pekerja serabutan hendak mencari kerja di Gudang Bolug kawasan Gunung Malang Balikpapan Kota. Selama ini tersangka Bambang memang tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga dengan mencari pekerjaan sebagai buruh lepas bisa mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Saat hendak pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor, tersangka yang melintasi jalan siaga dalam melihat bocah perempuan bermain sendirian dengan menggunakan kalung emas. Saat itulah terlintas di benak Bambang untuk memiliki kalung emas yang di kenakan korban. Dengan mendekati korban, tersangka Bambang langsung menarik kalung yang terpasang leher korban. Usai melakukan aksinya tersangka kabur dan korban menangis keras, disaat itulah warga langsung mengejar tersangka jambret.

” Tak butuh waktu lama, masyarakat dapat membekuk tersangka menjadi bulan-bulanan massa hingga pelaku babak belur di bagian wajahnya,” jelas Kompol Agus Arif Wijayanto yang di dampingi Kanit Jatanras Polresta Balikpapan IPTU Rhondi Hermawan, pada Senin (21/9) siang.

Usai memberikan efek jera kepada tersangka, kemudian masyarakat melaporkan kejadian tersebut, dengan cepat tim beruang Hitam Jatanras Polresta Balikpapan bergerak ke TKP, dan memang benar tersangka sudah di amankan.

Sementara itu tersangka Bambang mengakui tindakan kriminal yang dilakukan atas dasar tidak memiliki uang untuk kehidupan sehari-hari, sehingga memilih jalan pintas yang berujung jeruji besi.

” Spontan aja mas, setelah jalan mencari kerja liat anak bermain dan menggunakan perhiasan emas,” jelasnya.

Hingga kini kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap tersangka untuk pengembangan kasus. Dari penelusuran penyidik, Bambang baru kali ini tersandung masalah hukum. Dalam kasus ini Penyidik menerapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang sanksinya pidana kurungan penjara selama 9 tahun.

Atas kasus ini, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap keselamatan dan keamanan putra-putrinya saat mengenakan perhiasan.

“Jadi kalau memberikan perhiasan kepada putra-putrinya, tolong berhati-hati. Jangan sampai ini malah mengundang atau memperbesar peluang terjadinya tindak kejahatan”, pungkas Perwira dengan satu melati di pundaknya.

( Idris)

155

Leave a Reply

Your email address will not be published.