Punya Waktu Seminggu, KPU Kukar Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu RI

Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim akhirnya menanggapi terkait rekomendasi Bawaslu RI agar paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi-Rendi didiskualifikasi dari peserta pilkada. Meski demikian pihak KPU Kutai Kartanegara (Kujar) dalam persoalan ini akan meminta klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris mengatakan sejauh ini langkah yang sudah dilakukan KPU Kukar meminta klarifikasi kepada Direktorat Jendral Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. “Termasuk Disdukcapil, camat, lurah dan terlapor,” ujar Fahmi, pada Jumat (20/11).

Fahmi menyebut, tahapan yang dilakukan itu merupakan tindak lanjut dari pengkajian rekomendasi Bawaslu RI yang berpedoman kepada pasal 18 PKPU RI Nomor 25 tahun 2013. Sesuai pasal 18 PKPU RI Nomor 25 tahun 2013. “Proses tindak lanjut itu bukan harus sesuai rekomendasi, tapi kita berhak melakukan pengkajian dulu seperti melakukan klarifikasi ini,” sebutnya.

Pihak KPU Kukar lanjut Fahmi, memiliki waktu sepekan untuk menindak lanjuti rekomendasi tersebut.

“KPU Kukar terima surat rekomendasi ini pada 17 November dan waktu penindak lanjutan yang diberikan kepada KPU Kukar seminggu, terhitung dari sampainya surat,” tandasnya.

(riyan)

220

Leave a Reply

Your email address will not be published.