Pusat Perbelanjaan dan Swalayan Wajib Menyediakan Tempat untuk Tiga UMKM

Balikpapan, Metrokaltim.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi (Disperindakop) dan UMKM di ruang komisi II, Selasa (19/1) pagi.

Adapun evaluasi yang disampaikan terkait dengan program tahunan, baik perihal daya serap anggaran, serta terkait dengan uraian tugas mereka dalam hal penyelenggaraan peraturan daerah (Perda), baik Perda nomor 4 tahun 2016 dan Perda nomor 12 Tahun 2014 tentang UMKM dan penataan dan pembinaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Anggota DPRD Kota Balikpapan drg H Syukri Wahid menuturkan, dalam perda tersebut ada satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan adalah memberikan space untuk UMKM.

Namun tadi ada laporan bahwa beberapa pelaku toko swalayan, ketika diajukan space untuk UMKM mereka merasa harus diverifikasi atasannya.

“Saya selaku komisi II akan marah, kenapa? bukan mereka yang mengatur kita, tetapi mereka yang diatur oleh Perda. Jika mereka tidak melakukan Perda ya ditutup untuk diberikan sanksi,” ujar Syukri Wahid saat ditemui awak media usai RDPU, Selasa (19/1).

Syukri menegaskan, bahwa tidak boleh ada swalayan yang tidak melakukan kewajibannya untuk memberikan space UMKM. Dan ketika ada toko swalayan yang menolak atau melakukan verifikasi, komisi II akan memanggil.

Bukan itu saja yang dipanggil, tetapi pihaknya juga akan panggil dinas perdagangan dan seluruh pelaku usaha swalayan untuk dievaluasi, mana yang sudah memberikan tempat dan yang belum.

“Dari yang dilihat, memang sudah ada beberapa yang melaksanakan,” imbuh Syukri.

Dirinya pun akan mengusulkan bahwa setiap pengajuan ijin, mereka harus diintegrasikan dengan rekomendasi untuk memberikan space pada UMKM, ketika tidak sanggup jangan diberikan ijin.

Kepala Disperindagkop dan UMKM kota Balikpapan Muh Yusuf menambahkan, untuk kegiatan RDPU ini membahas evaluasi mengenai setra industri dan UMKM di Balikpapan.

Dan pihak DPRD juga menyampaikan kepada jajaran dinas, bahwa ada satu kewajiban pusat perbelanjaan dan swalayan yang harus dilakukan, sesuai dengan peraturan daerah.

“Kewajiban itu, pihak UMKM harus wajib menyediakan tempat untuk 3 UMKM di area perbelanjaannya,” tambah Yusuf.

Sementara untuk UMKM di Balikpapan yang memiliki ijin, ada sekitar 4.800-an.

Lebih jauh dijelaskannya, adapun program di tahun 2021, yakni untuk membangun rumah produksi sebanyak 6 unit di somber dalam mengembangkan setra industri tahu-tempe.

“Sedangkan untuk anggaran yang digunakan untuk setra tahu-tempe di tahun 2021 ini sekitar Rp 5 Milliar,” ungkapnya.

(Mys/riyan)

131

Leave a Reply

Your email address will not be published.