PW GP Ansor Kaltim Laporkan Faizal Assegaf ke Polda Kaltim Dugaan Ujaran Kebencian

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ketua PW GP Ansor Kaltim bersama LBH Ansor Kaltim pada rabu (09/10/2022) sore mendatangi Mako Polda Kaltim di jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan. Kedatang PW Ansor Dan LbH Ansor untuk melaporkan cuitan di Twitter milik Faizal Assesaf yang di duga melakukan fitnahan dan ujaran Kebencian.

Ketua PW GP Ansor Kalimantan Timur M Fajri Alfarobi mengatakan, kami mendatangi Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melaporkan cuitan Faizal Assegaf diedia sosial Twitter pada tanggal 23 dan 30 Oktober 2022. Dalam cuitan terebut mengandung ujaran Kebencian yang di tujukan kepada Ketua Umum PBNU , Yahya Cholil Staquf atau yang biasa di sapa Gus Yahya.

” Ketua umum PBNU ini merupakan simbol dari keluarga besar Nahdlatul Ulama , banyak statmen dari pemilik akun Twitter Faizal Assegaf yang merendahkan bahan mengarah pada penghinaan kepada ketua umum PBNU,” jelasnya.

Sementara itu ketua LBH Ansor Kaltim Rusdiono menyebut cuitkan Faizal Assegaf dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

Dengan hadirnya kami di Ditkrimsus Polda Kaltim , tentu kami berharap agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti dan memperoaes hukum terhadap Faizal Assegaf yang telah merendahkan dan menghina Ketua Umum PBNU.

” Kami akan kawal kasus ini hingga pemilik akun di proses secara hukum,” ujar Dion usai memberikan laporan.

Beberapa unggahan di akun Twitter milik Faizal Assegaf yang berbunyi ”Yahya Staquf lupa adiknya peralat identitas PBNU untuk berburu kekuasaan secara tidak bermartabat. Soal terminologi politik identitas tidak melanggar konstitusi dan pancasila. Berhenti bersikap hipokrit! pikiran anda kerdil, selevel dengan Abu janda. Urus saja ormasmu, jangan sok ngatur umat!”.

Unggahan lainnya berbunyi ”Posisi Yahya Staquf di mata konstitusi sama dengan seluruh warga manapun. prestasinya hanya sebatas Ketum Ormas PBNU, tidak ada hak istimewa dalam konstitusi. Perilaku lokal yang dipamerkan Yahya Staquf dll. mencerminkan kegagalan berargumentasi. yang menonjol Cuma atribut keormasan.”

Kebebasan berpendapat juga ada aturannya, yang di lakukan Faizal Assesaf sudah termasuk ujaran Kebencian dan bahkan fitnah.

Hari ini LBH seluruh Indonesia sudah melaporkan di Polda masing-masng, berharap proses segera di lakukan oleh pihak kepolisian. (Ries/MK).

244

Leave a Reply

Your email address will not be published.