Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polda Kaltim, Pelaku Dijanjikan Rp40 Juta Antarkan Narkoba
Balikpapan, Metrokaltim.com – Ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dibuang aparat penegak hukum ke kloset di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditreskoba Polda Kaltim), Rabu (25/11). Kegiatan ini dalam rangka pemusnahan barang bukti narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana menyebutkan, sabu-sabu itu milik seorang pria berinisial S. Dia ditangkap Tim Opsnal Ditreskoba Polda Kaltim di Jalan Tengiri Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, pada 26 Oktober 2020.
Saat itu, petugas kepolisian mengamankan sabu-sabu seberat 390,45 gram di tangan S. “Sabu ini dikemas ke dalam delapan poket besar,” sebut Ade.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, beber Ade, serbuk setan itu milik seseorang yang belum diketahui identitasnya. Oleh orang tersebut, S disuruh mengantarkan 390,45 gram sabu-sabu itu dari Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, ke Pulau Derawan dengan iming-iming uang berjumlah cukup besar.
“Dari hasil penyidikan, tersangka ini diketahui dijanjikan uang sebesar Rp 40 juta untuk mengantarkan sabu dari Sebatik ke Tanjung Batu,” beber Ade. Namun, belum sempat S menikmati uang haram itu, ia lebih dulu ditangkap polisi.
Kini S meringkuk di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Sedangkan sabu-sabunya dimusnahkan. Namun, kata Ade, tidak semua dari 390,45 gram sabu-sabu itu dimusnahkan. Sebanyak 8,4 gram sabu-sabu disimpan, karena 1,05 gram akan diuji keasliannya oleh polisi di laboratorium, dan sisanya untuk dijadikan alat bukti dipersidangan S nanti.
“Hanya 382,05 gram sabu yang kami musnahkan bersama-sama hari ini,” kata perwira melati tiga itu.
Awalnya, petugas dari Polda Kaltim dan Kejaksaan Negeri Balikpapan memasukan 382,05 gram sabu-sabu ke dalam wadah berisi air. Kemudian petugas melarutkan obat paling itu ke air menggunakan mixer. Kemudian larutan itu dibuang ke kloset di toilet Kantor Ditreskoba. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh S, selaku pemilik barang haram tersebut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika,” pungkas Kabid Humas Polda Kaltim.
(sur/ryan)
