Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Berau, Enam Orang Jadi Tersangka
Tanjung Redeb, Metrokaltim.com – Sebanyak 182,653 gram narkoba jenis sabu di musnahkan oleh jajaran Polres Berau, pada Rabu (5/2). Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Berau Kompol Agus Arif Wijayanto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suwarno, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, kuasa hukum beserta para tersangka pemilik barang bukti.
Dari keterangan Kasat Resnarkoba, total barang bukti yang dimusnahkan ini didapat dari 6 tersangka dalam 5 kasus berbeda sepanjang bulan Desember 2019 lalu.
“Kami akan terus mendalami ini, sampai para pengguna maupun pengedar lain dapat segera ditemukan,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan (2) atau pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.
Pihak kepolisian juga rutin dalam menggelar razia untuk menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat. Hal inilah yang mendasari diperlukannya wawasan tentang bahaya narkotika.
“Kami selalu lakukan sosialisasi terkait bahayanya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” tetangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. “Semua ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” timpal Ade.
(riyan)
152