Razia Gabungan di Rutan, Dapati Ponsel hingga Belasan Barang Terlarang

Tana Paser, Metrokaltim.com – Bersama unsur penegak hukum, TNI – Polri dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser , Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot melakukan razia bagi warga binaan, Kamis (8/4). Giat itu juga dalam rangka Hari Bakti Kemasyarakatan ke – 57.

Alhasil, didapati dua unit ponsel, charger sebanyak 3 buah, handsfree, 6 buah gagang pasta gigi yang telah dimodifikasi, 5 buah cermin, 2 buat tusukan SIM card, gunting, paku, kayu, pinset, amplas hingga 2 unit piring kaca.

“itu beberapa barang hasil razia kami di blok warga binaan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah, saat press conference.

Terkait pemilik dari barang hasil razia itu, saat ini masih dalam proses penyelidikan pengembangan. Mengingat didapati di sembunyikan pada salah satu sudut atau bagian ruangan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Sampai saat ini belum tahu siapa pemiliknya. Namun setelah dilakukan penyelidikan (lanjutan) dan diketahui pemiliknya. Maka bisa dipastikan warga binaan itu akan mendapatkan hukuman sesuai aturan,” tegas Doni.

Dengan kerapnya ditemukan barang “terlarang” di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, dikhawatirkan ada indikasi oknum petugas Rutan bermain, Doni belum dapat memastikan hal itu.

“Kita akan telusuri itu. Kalau untuk kemungkinan pasti ada. Ketika ada petugas terlibat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan berlaku,” ungkap dia.

Guna mengantisipasi hal serupa terulang kembali, pihak Rutan meningkatkan intensitas razia barang terlarang. Termasuk penguatan barang masuk atau dititipkan dari pembesuk warga binaan.

“Ya untuk antisipasi, kami rutin razia. Kuantitas ditingkatkan lima sampai delapan kali selama sebulan. Razia gabungan ini juga sebagai wujud sinergitas antara aparatur penegak hukum di Kabupaten Paser,” pungkasnya.

(sya/riyan)

126

Leave a Reply

Your email address will not be published.