Resnarkoba Polresta Balikpapan gagalkan Peredaran 21 Ribu Pil Koplo

Balikpapan, Metrokaktim.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan menggagalkan 21 ribu pil Koplo (L) di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Balikpapan kota pada 7 April 2021 sekira pukul 17.00 Wita.

FN (41) di bekuk satuan Resnarkoba Polresta Balikpapan usai mengambil kiriman barang di salah satu kantor jasa pengiriman barang.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, pengungkapan ribuan duble L inj berawal dari informasi Loka POM Balikpapan serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda, bahwa akan ada pengiriman obat keras melalui jasa ekspedisi yang ada di kota Balikpapan.

Saat mendatangi lokasi ekspedisi yang di jalan Mayjend Sutoyo, Klandasan Ilir, Opsnal Resnarkoba dan Loka POM Balikpapan benar adanya kardus yang di curigai dan di lakukan pemeriksaan.

‘Jadi di kirim melalui jasa ekspedisi pada Rabu kemarin, dan langsung kami tindak saat akan di ambil oleh penerima barang,” ucap Turmudi Kamis (8/4) saat Press rilis dengan awak media.

Kardus coklat merupakan barang yang di curigai di buka, petugas mendapati 21 botol plastik berwarna putih dan di dalamnya terdapat tablet kecil yang bertuliskan LL.

Dari pengakuan tersangka obat keras ini di datang kan dari luar Balikpapan dan rencananya oleh pelaku akan di edarkan di Balikpapan dan Samarinda.

Bukan kali ini aksi pelaku, pada tahun 2020 bulan Desember pelaku sudah melakukan empat kali melakukan hal sama, namun baru kali ini tertangkap. ” Sudah empat kali menerima barang yang sama hanya saja tidak sebanyak ini dan kali ini baru terungkap,” jelas Kapolresta Balikpapan.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas Resnarkoba Polresta Balikpapan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(ries)

41

Leave a Reply

Your email address will not be published.