Rehabilitasi Lahan Kritis PT Kideco Jaya Agung ke Kutai Timur, DPRD Minta Pemkab Segera Usulkan Revisi SK ke KLHK

Tana Paser, Metrokaltim.com – DPRD Kabupaten Paser melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, PT Kideco Jaya Agung, Paser Bekerai, Lembaga Adat Paser, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser, dengar pendapat ini digelar di Ruang Rapat Bapekat, Senin (22/2).

RDP ini terkait pengalihan rehabilitasi lahan kritis PT Kideco Jaya Agung ke Kutai Timur. Pertemuan dan pembahasan itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi, didamping Ketua Komisi I Hendrawan Putra, Ketua Komisi II Ikhwan Antasari.

Dikatakan Hendra, RDP itu menghasilkan titik temu. Serta kesimpulan terkait penolakan pengalihan rehabilitasi lahan kritis PT Kideco ke kawasan Kabupaten Kutai Timur. Diketahui, jika DPRD mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemkab Paser untuk mengusulkan revisi Surat Keputusan (SK) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), tentang Penanaman Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Kideco Jaya Agung.

“Kami mengharapkan komitmen dan kerjasama yang baik dari Kideco Jaya Agung, khususnya revisi SK Kementerian LHK,” kata Hendra Wahyudi.

Tak cukup sampai berharap disitu, pihaknya pun akan melakukan pengawasan dan evaluasi terkait pengembangan upaya revisi itu.

“Serta berharap dukungan dari BP-DAS (Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai) Mahakam Berau. Guna memkasimalkan revisi terkait luasan area rehabilitasi sesuai kriteria yang ditentukan,” terang dia.

Di tempat yang sama, Pengirak Paser Berkerai, Sukran Amin, menuturkan, jika pada Paser Bekerai telah mengawal pertemuan Pemkab Paser dengan PT Kideco Jaya Agung tentang penolakan pengalihan rehabilitasi  lahan kritis PT Kideco ke Kutai Timur. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan.

“Ya kami dorong pemkab untuk RDP. Supaya masyarakat mengetahui secara jelas, seperti apa progres berkaitan dengan masalah ini. Akhirnya telah terjawab, yakni berkaitan penetapan lahan kritis bahwa sebenarnya belum ada penetapan dari PT Kideco Jaya Agung,” tandasnya.

Ia menegaskan, persoalan itu harus terus dikawal secara bersama, termasuk elemen masyarakat.

(adv/sya/riyan)

390

Leave a Reply

Your email address will not be published.