Rehabilitasi Pecandu Narkoba Diperkuat, Polda Kaltim Bidik Pengurangan Overkapasitas Lapas
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memperkuat pendekatan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba sebagai bagian dari upaya menekan persoalan kelebihan kapasitas penghuni rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah tersebut.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menilai, penanganan kasus narkotika tidak dapat semata-mata dilakukan melalui penangkapan dan proses hukum.
Menurutnya, pola penindakan yang terus dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi kapasitas rutan dan lapas justru berpotensi memperbesar persoalan overkapasitas.
“Bayangkan kalau cara pikir penyidik itu adalah tangkap terus, tangkap terus, tanpa memikirkan bahwa ada isu overcapacity di situ,” kata Romylus, Jumat (14/8/2026).
Ia mengungkapkan, persoalan kelebihan kapasitas menjadi salah satu perhatian Kapolda Kaltim sejak dirinya dipercaya memimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Saat itu, Kapolda meminta dirinya mencari terobosan untuk menekan jumlah tahanan yang terjerat perkara narkoba.
“Beliau perlihatkan data mengenai jumlah tahanan narkoba, terus beliau ngomong, ‘Bisa enggak, ini angka ini kemudian dikurangi?’ Kemudian saya jawab, ‘Baik Jenderal, izinkan saya mempelajari dan kemudian saya akan menjawab melalui program’,” ujarnya.
Dari arahan tersebut, Polda Kaltim kemudian mengembangkan program penguatan rehabilitasi. Dalam penerapannya, aparat melakukan pemilahan terhadap masyarakat yang memang harus menjalani proses hukum dengan mereka yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan rehabilitasi.
Romylus menegaskan, tidak seluruh orang yang tersangkut perkara narkotika harus berakhir di balik jeruji. Pecandu dan penyalahguna yang memenuhi persyaratan perlu mendapatkan kesempatan menjalani proses pemulihan.
“Kita tidak hanya melulu melakukan penindakan terpola, tapi kemudian kita tidak semua masyarakat yang kita tangkap itu kemudian harus berakhir di penjara. Lahirlah program penguatan rehabilitasi,” katanya.
Program tersebut juga diikuti dengan reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Kalimantan Timur. Keberadaan IPWL dinilai penting untuk memastikan akses rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba dapat dilakukan secara lebih luas.
Romylus mengatakan, pemerataan IPWL juga diperlukan agar tidak terjadi konsentrasi residen atau klien hanya pada fasilitas rehabilitasi tertentu.
“Kalau kita melakukan penguatan rehabilitasi, kita tangkap sebanyak-banyaknya residen, tapi kemudian kita tidak melanjutkannya dengan program rehabilitasi IPWL se-Kaltim, maka tentu akan terjadi penumpukan residen, klien di beberapa IPWL saja,” jelasnya.
Dalam menjalankan program tersebut, Polda Kaltim berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim asesmen terpadu, serta puluhan IPWL yang berada di Kaltim.
Kolaborasi itu ditujukan untuk meningkatkan mutu sekaligus memperluas pemerataan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba.
Hingga saat ini, Romylus menyebut sekitar 72 persen IPWL di Kalimantan Timur telah berhasil direaktivasi.
“Program rehabilitasi IPWL se-Kaltim ini kita ratakan semua kualitas, kita ratakan semua layanan rehabilitasi IPWL se-Kaltim sehingga memberikan ruang yang sangat terbuka bagi para pecandu,” pungkasnya.
Melalui penguatan rehabilitasi dan optimalisasi IPWL, Polda Kaltim berharap penanganan perkara narkoba dapat berjalan lebih seimbang antara aspek penegakan hukum dan pemulihan. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan mampu mengurangi tekanan terhadap kapasitas rutan dan lapas di Kalimantan Timur.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
42
