BALIKPAPAN, Metrokaltim. com – Jatanras Polresta Balikpapan berhasil ungkap pencurian kendaraan bermotor di wilayah Balikpapan. Aksi pencurian dilakukan tersangka sejak tahun 2019 silam. Pencurian dilakukan sembilan lokasi.

Kanit reskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta mengatakan, tersangka A-S melakukan aksi pencurian dengan cara hunting di beberapa wilayah di Balikpapan. Saat melihat kendaraan bermotor yang kuncinya tergantung pelaku langsung melakukan aksi pencurian.

” Jadi pelaku melihat motor yang kuncinya tergantung, hasil motor curian dibawa kerumah tersangka,”ucap Wempy.

Tersangka A-S (41) merupakan residivis dengan kasus pencurian dan besar dari rumah tahanan pada tahun 2019.

Tersangka A-S menjual motor hasil curian dengan angka 4 juta rupiah dan uang hasil penjualan di gunakan untuk kehidupan sehari hari.

” Dari hasil pengakuan tersangka 9 unit motor yang di amankan merupakan sisa yang ada di rumah tersangka namun sebagian sudah di jual tersangka,”beber kanit reskrim Polresta Balikpapan.

Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan untuk menghidupi keluarganya lantaran pelaku tidak bekerja sejak bebas dari tahanan.

” Dihimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor agar bisa ke Polresta Balikpapan untuk mengambil kendaraannya dengan membawa surat kepemilikan kendaraan,” pungkas Wempy. (Ries).

85

Leave a Reply

Your email address will not be published.