Reskoba Polres PPU Berantas Peredaran Narkoba di Kawasan Sepaku, Seorang Pengedar dan 44,26 Gram Sabu Diamankan
Penajam, Metrokaltim.com – Seorang warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial SH (33) ditangkap Satuan Rernakoba Polres PPU, karena memiliki tiga Paket narkoba jenis sabu-sabu seberat bruto 44,26 gram.
Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba), AKP Anton Saman, membenarkan telah mengamankan satu orang warga Sepaku karena kepemilikan sabu-sabu sebesat 44,26 gram bruto.
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu itu bermula, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sepaku.
Pada malam itu, lanjutnya, anggota opsnal mencurigai satu rumah kerap dijadikan sebagai tempat diduga pesta dan transaksi narkoba. Karena curiga maka anggota opsnal mendatangi rumah yang diketahui milik SH.
“Ketika itu petugas mendapati tersangka di dalam rumah itu, sehingga petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan seluruh sudut rumahnya,” ungkap Anton, yang dikutip di laman resmi Polda Kaltim.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan satu bal sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu dengan total bruto seberat 44,26 gram, satu unit HP, satu lembar plastik warna hitam, satu bungkus plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga mendapatkan uang tunai sebanyak Rp1,2 juta diduga hasil kejahatan penjualan serbuk kristal itu. Hasil temuan tersebut diakui tersangka miliknya sehingga tersangka serta barang buktinya digiring ke Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya terhadap tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara diatas lima tahun,” tegas Anton.
(riyan)
