Respon Keluhan Warga Terkait Tarif Air Bersih, DPRD Panggil Manajemen Perumda Danum Taka dan Pemkab PPU

Penajam, Metrokaltim.com – Banyak keluhan warga Penajam Paser Utara (PPU) terkait tarif air bersih milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka yang dianggap memberatkan warga di tengah pandemi covid-19, membuat pihak DPRD PPU memanggil pihak manajemen Perumda Danum Taka.

Pertemuan yang digelar Ruang Rapat Lantai III Gedung DPRD PPU pada Rabu (14/4), dihadiri Direktur Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Surodal Santoso.

Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin mengatakan, pertemuan yang dilakukan untuk mencari solusi. Karena kenaikan tarif air bersih diberlakukan oleh Perumda Danum Taka pada tahun lalu dan bertepatan dengan mewabahnya corona.

“Baru kali ini terjadi kenaikan tarif air bersi yang cukup signifikan, mencapai 100 persen. Jangan hanya mengedepankan keuntungan apalagi dalam situasi pandemi, di mana hati nurani kita. Kita harus peka dengan kondisi mayarakat,” ungkap Raup Muin pada media ini usai melakukan pertemuan dengan Perumda Air Minum Danum Tama bersama Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono Basuki dan Ketua Komisi III DPRD PPU Rusbani.

Politikus Partai Gerindra ini menekankan, DPRD meminta kepada pemerintah daerah dan Perumda Air Minum Danum Taka untuk mengkaji ulang kenaikan tarif yang telah diberlakukan sejak per 1 Agustus 2020 tersebut.

“Kita menunggu hasil kajian Tim Pakar DPRD. Hasil kajian itu nantinya akan ada rekomendasi ke pemerintah. Apakah tarif diturunkan atau kenaikan ditunda dulu,” kata Raup Muin.

Senada dengan Raup Muin, Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono Basuki mengaku, kerap kali mendengar keluhan masyarakat menganggap kenaikan tarif terlalu besar.

“Meskipun warga yang mengeluh satu atau dua orang, kita di DPRD harus merespons,” timpalnya.

Sementara itu, Ditektur Perumda Air Minum Danum Taka PPU Abdul Rasyid mengatakan, kenaikan tarif telah resmi berlakukan sejak Agustus tahun lalu. Kenaikan tarif ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tarif Air Minum.

Untuk besaran kenaikan pun dinilai tidak memberatkan. Karena hak tersebut hanya untuk menyesuaikan biaya produksi dengan harga jual.

Tarif air bersi untuk kategori rumah tangga A1 pemakaian 0-10 meter kubik naik dari Rp 1.700 menjadi Rp 3.750 per meter kubik. Sedangkan kategori rumah tangga A2 pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp 2.025 naik menjadi Rp 4.450 per meter kubik.

“DPRD meminta tarif diturunkan. Sebenarnya kenaikan tarif air bersih, itu sangat kecil. Ini kami anggap adil untuk masyarakat, adil untuk pemerintah, itu sudah tertuang dalam Perbup. Tarif yang sekarang masih di bawah biaya pokok produksi Rp 5.722 per meter kubik,” jelasnya.

Perumda Air Minum Danum Taka tidak menampikkan adanya keluhan dari masyarakat. Bahkan ada gang mengelukan pembayarannya membengkak sampai Rp 800.000. Namun, setelah ditelusuri ternyata itu tagihan tunggakan beberapa bulan.

“Memang ada yang mengeluh pembayarannya besar. Ada faktor X-nya, kenapa bayar bulan ini Rp 800.000 ternyata karena menunggak lima bulan. Tidak mungkin kategori rumah tangga A2 biaya pemakaiannya sampai Rp 800.000 per bulan. Kecuali, kerannya dibuka selama 24 jam terus ditinggal,” tandasnya.

(adv/mk1/riyan)

176

Leave a Reply

Your email address will not be published.